MONITOR, Jakarta – Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertan sikap anti kritik presiden Prabowo yang kembali disampaikan hanya dalam hitungan jam usai serangan air keras terhadap aktivis KonTraS Andrie Yunus. PVRI memandang kebebasan berpendapat di Indonesia menuju preseden yang makin muram.
Upaya percobaan pembunuhan melalui air keras yang membakar sebagian tubuh Andrie pada Jumat, 13 Maret 2026 telah menambah panjang daftar kekerasan terhadap suara kritis. Tragedi Andrie muncul usai ia menggeruduk rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont, 15 Maret 2025. Teror ini muncul beberapa bulan setelah teror babi kepada Jurnalis Tempo, dan teror bangkai ayam, bom molotov, hingga intimidasi di ruang pribadi sejumlah influencer setelah mereka bersuara kritis. Keberulangan dan intensitas teror-teror ini menunjukkan kronisnya masalah premanisme politik di Indonesia.
Belum genap 1 x 24 jam sejak penyiraman air keras pada Andrie, Presiden Prabowo justru menyapaikan wacana penertiban terhadap pengkritik dan pengamat yang dianggap ‘tidak patriotik’ di hari tragedi Andrie terjadi.
Direktur Eksekutif PVRI, Muhammad Naziful Haq menyatakan, Mengkotak-kotakan pengamat menurut ukuran patriotisme jelas membahayakan demokrasi.
“Ini sama seperti memberi tanda: yang submisif dipelihara, yang kritis dieliminasi. Kata ‘penertiban’ itu sendiri dalam sejarah rezim politik di Indonesia kenyataannya lebih sering berwujud kekerasan daripada ‘tertib’ yang sebenarnya.” kata Naziful Haq, Minggu (15/03/2026).
Nazif menyoroti penyenggara negara yang tak mampu membedakan apa itu patriotisme dan kritik kebijakan.
Penyelenggara negara belakangan ini sering mengklaim capaian-capaian besar hanya dengan dukungan klaim normatif, tapi tanpa indikator yang kongkrit dan rasionalisasi yang logis. Kritik kebijakan itu setia pada data dan sains. Patriotisme belum tentu, dan umumnya mengandalkan kecintaan submisif kepada negara.
“Bagaimanapun, karena negara mengurus hajat orang banyak, negara harus diselenggarakan secara kritis, bukan submisif. Suara kritis harusnya dilindungi, bukan dimentahkan, apalagi diteror.” Pungkas Naziful Haq.
Peneliti PVRI, Zikra Wahyudi menambahkan, pernyataan itu dapat memberi kekerasan terhadap kebebasan berpendapat makin leluasa. Selama ini premanisme politik yang membungkam kebebasan berpendapat belum pernah terungkap akuntabilitasnya. Ini zona abu-abu yang bisa bergerak secara terstruktur tapi seolah tanpa aktor intelektual.
“Apakah Andrie dapat disebut pengamat atau aktivis yang tidak patriotik? kepercayaan publik kepada penyelenggara negara dan kepolisian telah anjlok signifikan. Bila pelaku penyiraman air keras kepada Andrie gagal ditemukan, maka di manakah komitmen penyelenggara negara dan kepolisian kepada demokrasi dan HAM? Dengan berulangnya teror dan kekerasan kepada suara kritis dan pejuang HAM, negara sebenarnya telah gagal menjamin demokrasi dan HAM.” tambah Zikra.

