MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa proyek fiktif di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua tersangka itu, yakni IM dan DSK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Mengungkapkan Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DSK itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026
Kombes Pol. Budi menerangkan, keduanya ditahan karena berusaha melarikan diri. Penahanan pun dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Saat ini sudah dilakukan terpencil di Rutan Polda Metro Jaya terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama sdri IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DSK 10 Maret 2026,” ungkap Kombes Pol. Budi Kamis (12/3/2026).
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Kementan setelah menerima hasil audit BPKP Jakarta. Hasil audit menunjukkan adanya proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp 27 miliar dengan realisasi dana yang telah diterima sebesar Rp10 miliar.

