Sabtu, 28 Februari, 2026

Update Harga Referensi Maret 2026, CPO Naik Tipis, Harga Biji Kakao Merosot

MONITOR, Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm  Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana  Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), pada 1–31 Maret 2026  ditetapkan sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT). Nilai tersebut menguat 2,22 persen atau USD  20,40 dibandingkan pada 1–28 Februari 2026 yang sebesar USD 918,47 per MT. 

“HR CPO periode Maret 2026 menguat dibanding periode sebelumnya. Merujuk pada PMK yang  berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT, serta PE CPO sebesar 10 persen  dari HR CPO periode Maret 2026, yaitu USD 93,8869 per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan  Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana. 

BK CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada “Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Sementara itu, PE  CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025”. 

Tommy menyampaikan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari– 19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar  USD 994,97 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.252,36 per MT.  

- Advertisement -

Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata  dari tiga sumber harga melebihi USD 40, HR CPO mengunakan rata-rata dua sumber harga yang  menjadi median dan terdekat dengan median. “Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan  Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 938,87 per  MT,jelas Tommy. 

Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan  bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31 per MT. Ketetapan itu tercantum  dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025 tentang Daftar Merek  Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan  Berat Netto ≤ 25 Kg”. 

“Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama  seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan  terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak  kedelai,” ujar Tommy. 

Selanjutnya, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 4.047,45 per MT, merosot

29,21 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar USD 1.669,99. Menurunnya HR biji  kakao berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi  USD 3.722 per MT, turun sebesar 30,44 persen atau USD 1.628 dari periode sebelumnya. 

“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan  pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ungkap  Tommy. 

Sementara itu, penetapan BK biji kakao periode 1–31 Maret 2026 merujuk pada “Kolom 4 Lampiran  Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK No. 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen. Di sisi  lain, PE Biji Kakao untuk periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun  2025”, yakni sebesar 7,5 persen. 

Untuk produk kulit, HPE pada periode Maret 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Selain itu,  komoditas getah pinus periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 903/MT. Nilai ini meningkat  sebesar USD 42 atau 4,88 persen dari periode Februari 2026. 

Kemudian, HPE produk kulit; HPE pada kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping  kayu (chipwood), dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari sortimen lainnya  dari hutan tanaman jenis sungkai; dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang  4.000–10.000 mm² tidak berubah dari Februari 2026. 

Tetapi, terjadi kenaikan HPE pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; kayu lapis untuk  kotak kemasan (wooden sheet for packing box); dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000– 4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, hutan tanaman jenis  pinus, gmelina, akasia, sengon, karet, balsa, eukaliptus, serta sungkai. Di sisi lain, HPE kayu olahan  khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000—10.000 mm² dari jenis jati turun. 

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus  tercantum dalam “Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga  Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan BLU”. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

Ramdhan Monitor.co.id

TERPOPULER