Kamis, 26 Februari, 2026

Sekjen Partai Gelora: Parliamentary Threshold Idealnya 0 Persen

MONITOR, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) idealnya ditetapkan sebesar 0 persen, sejalan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang juga telah ditetapkan 0 persen melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfuz Sidik, mengatakan pandangan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menetapkan presidential threshold sebesar 0 persen.

“Pandangan Partai Gelora sejalan dengan putusan MK yang menetapkan presidential threshold 0 persen, maka sejatinya itu juga diberlakukan untuk parliamentary threshold,” ujar Mahfuz Sidik di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan ini disampaikan Mahfuz sebagai respons atas munculnya wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen yang direncanakan berlaku pada Pemilu 2029.

- Advertisement -

Wacana Kenaikan Parliamentary Threshold Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Mahfuz menilai usulan menaikkan ambang batas parlemen bertentangan dengan logika hukum dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, MK sebelumnya telah membatalkan ambang batas parlemen 4 persen karena menyebabkan banyak suara pemilih menjadi tidak terwakili.

“Ide menaikkan parliamentary threshold menabrak logika dan putusan hukum MK. MK membatalkan ambang batas 4 persen dengan mempertimbangkan banyaknya suara pemilih yang hangus,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang harus merumuskan kebijakan sesuai dengan putusan MK, khususnya dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pembuat UU yakni pemerintah dan DPR sejatinya merumuskan formula parliamentary threshold dengan merujuk kepada putusan MK,” ujarnya.

Ambang Batas Tidak Mengubah Jumlah Kursi DPR

Mahfuz menegaskan besar kecilnya ambang batas parlemen, termasuk jika ditetapkan 0 persen, tidak akan mengubah jumlah kursi DPR yang tetap sebanyak 580 kursi.

“Kalau sekarang jumlah kursinya 580, ya tetap anggota DPR ada 580 orang. Mau ambang batasnya 0 persen, 1 persen, 4 persen, atau bahkan 7 persen,” jelasnya.

Menurut dia, yang berubah hanya distribusi kursi antarpartai politik di DPR, bukan jumlah total kursi. Ia juga menilai kekhawatiran terjadinya kebuntuan legislatif (legislative deadlock) tidak memiliki korelasi kuat dengan besaran ambang batas parlemen.

“Yang terjadi hanya porsi jumlah anggota dewan setiap fraksi bertambah atau berkurang. Jadi kalau bicara legislative deadlock, itu relatif tidak ada korelasi kuat dengan ambang batas parlemen,” katanya.

Soroti Hangusnya 17 Juta Suara Pemilih pada Pemilu 2024

Mahfuz menyoroti persoalan tidak proporsionalnya konversi suara menjadi kursi akibat penerapan ambang batas parlemen. Ia mencontohkan hangusnya sekitar 17 juta suara pada Pemilu 2024 yang berasal dari partai yang tidak lolos ambang batas.

Menurutnya, jumlah suara tersebut setara dengan sekitar 18 kursi DPR, namun akhirnya dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain.

“Jadi ada 17 juta suara yang hilang, itu luar biasa. Kalau di Pemilu 2009, 18 kursi itu bisa menjadi satu fraksi sendiri,” ujar mantan Ketua Komisi I DPR periode 2010–2016 ini.

Mahfuz menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

“Atas dasar apa suara rakyat yang sah kemudian dihanguskan dan dialihkan ke partai lain,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

Ramdhan Monitor.co.id

TERPOPULER