EKONOMI

Bebas HPIK, Sirip Ikan Hiu Diterbitkan Sertifikat Kesehatan

MONITOR, Natuna – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) terhadap puluhan kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Kota Pahlawan, Surabaya dalam waktu dekat, Kamis (19/02).

Total 34,35 kg sirip ikan hiu dengan nilai 37,8 juta rupiah yang akan dikirim, terdiri dari 16,25 kg dari hiu kerbau atau Carcharhinus leucas ; 9,55 kg dari hiu pari lontar atau Rhynchobatus australiae ; 2,95 kg dari hiu pari kikir atau Glaucostegus typus ; 2,75 kg dari hiu kejen atau Carcharhinus limbatus ; 2,40 kg dari hiu tenggiri atau Galeocerdo cuvier dan ; 0,45 kg dari hiu kacang atau Chaenogaleus macrostoma.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum penerbitan Sertifikat, petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dalam hal ini diterbitkannya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri (DN) yang diterbitkan Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dengan dokumen lainnya. Pada pengiriman kali ini, dokumennya lengkap dan sah. Karantina pastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,” terangnya.

Hasim menambahkan setelah pemeriksaan administratif selesai, selanjutnya melakukan fisik dan kesehatan media pembawa. Petugas Karantina akan melihat secara visual kondisi media pembawa, tiap sisinya diamati. Hal ini untuk mencegah tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Disampaikan juga Karantina Kepri terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan melakukan pemeriksaan media pembawa dan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dengan pemeriksaan fisik, petugas Karantina dapat melihat kesesuaian antara permohonan tindakan Karantina (PTK) yang diajukan pengguna jasa dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diserahkan ke petugas Karantina. “Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim,” tambah Hasim

Hasyim juga menginformasikan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dan untuk pemanfaatannya ada yang di larang penuh, dibatasi dan direkomendasikan oleh otoritas KKP yang mengacu pada regulasi international (CITES). “Hal ini untuk menjaga keberkelanjutan Sumber Daya Ikan (SDI) dan bagian dari keanekaragaman hayati.”

Recent Posts

Menag Dorong Olahraga Nasional, Santri dan Siswa Wajib Berprestasi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan dukungan penuh terhadap program prioritas olahraga…

1 jam yang lalu

Kemenperin Pastikan Program MBG Didukung Standar Halal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan ekosistem halal nasional melalui penguatan standardisasi…

3 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Distribusi 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendistribusikan bantuan kurma dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tahun ini,…

4 jam yang lalu

Awal Ramadan 2026, Pemerintah Pastikan Harga Ayam di Sulawesi Barat Stabil dan Stok Aman

MONITOR, Polewali Mandar - Pemerintah memastikan harga dan pasokan daging ayam di Kabupaten Polewali Mandar (Polman),…

4 jam yang lalu

Bapanas Pantau Pasar Cileungsi Bogor: Harga Daging Sesuai HAP, Cabai Rawit Merah Mulai Turun

MONITOR, Bogor - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan harga daging ayam ras dan daging sapi di…

6 jam yang lalu

FSH UIN Jakarta Hadirkan Fikih Genzi, Bahas Hukum Islam Kontemporer

MONITOR, Jakarta - Program Siniar (podcast) Dialektika yang dikelola Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta…

6 jam yang lalu