PEMERINTAHAN

Pemerintah: Perkawinan Anak Adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta – Praktik perkawinan anak telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-Undang Perkawinan juga secara tegas menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistiyaningrum, mengatakan, ketentuan hukum tersebut harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk para fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Kementerian Agama.

“Perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Jika fasilitator menemukan adanya praktik perkawinan anak, maka itu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” ujar Woro saat mengisi Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator BRUS yang digelar Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, peran hakim dalam proses dispensasi nikah juga sangat krusial sebagai garda terakhir pencegahan. Hakim wajib menyampaikan berbagai risiko perkawinan usia anak kepada para pihak sebelum keputusan diambil. “Perkawinan anak sangat berbahaya karena berdampak pada terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi, hingga risiko ekonomi, sosial, dan psikologis, termasuk potensi konflik dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegasnya.

Woro menjelaskan, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi akibat berbagai faktor, seperti kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta minimnya pemahaman remaja dan orang tua mengenai kesehatan reproduksi dan risiko perkawinan usia dini. Karena itu, fasilitator BRUS dinilai memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja.

“Fasilitator BRUS harus mampu menyampaikan secara jelas bahaya perkawinan anak dan dampak jangka panjangnya, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Woro mengatakan, pencegahan perkawinan anak menjadi perhatian serius pemerintah dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Isu ini juga sejalan dengan kebijakan pengarusutamaan gender yang menekankan pentingnya akses dan perlindungan sesuai kebutuhan anak, khususnya anak perempuan.

“Pemerintah sangat tegas dalam menyikapi perkawinan anak, namun pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada anak yang terlanjur berada dalam situasi tersebut,” katanya.

Melalui penguatan peran fasilitator BRUS Kementerian Agama, pemerintah berharap upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan demi mewujudkan generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Recent Posts

Siswi Madrasah Wakili Indonesia di Kompetisi Debat Dunia di Kenya

MONITOR, Jakarta - Murid Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Serpong, Kalyca Najla Maggala,…

5 jam yang lalu

Waspada Virus Nipah, DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pentingnya penguatan kewaspadaan…

10 jam yang lalu

Menag Resmikan Unit SPPG di Ponpes Asshiddiqiyyah Karawang, Serahkan Bantuan Rp75 Juta untuk STAI

MONITOR, Karawang - Kementerian Agama RI terus memperkuat komitmen membangun generasi santri yang sehat, cerdas,…

11 jam yang lalu

Kemenag Gelar Lomba Lagu dan Mars MTQ Nasional 2026, Hadiah Rp30 Juta!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Lomba Cipta Lagu dan Mars Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…

13 jam yang lalu

DPR Minta KKP Beri ‘Hadiah Lebaran’ Berupa Bantuan VMS untuk Nelayan Kecil

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Kementerian Kelautan…

15 jam yang lalu

Sekjen: Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak…

16 jam yang lalu