Senin, 2 Februari, 2026

Madrasah Diniyah Takmiliyah Terintegrasi di Sekolah

Suwendi
Dosen UIN Jakarta, Sekretaris PP ISNU, dan Penulis Buku “Sejarah dan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia”

Saat ini, kualitas pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah dihadapkan dengan tantangan yang sangat serius. Betapa tidak, hasil riset yang dirilis oleh Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI pada Desember 2025 menyatakan bahwa 58,26% Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat SD/SDLB belum fasih membaca Alqur’an.

Hasil riset ini memiliki makna serius sekaligus merupakan alarm bagi dunia PAI di sekolah. Jika dibiarkan, ini tentu akan berdampak terhadap lumpuhnya anak bangsa dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam.

Imam Al-Ghazali pernah menyatakan bahwa “ilmu yang tidak dibangun di atas dasar yang benar akan melahirkan kerusakan yang halus tetapi sistematis.” Lantaran, guru PAI sebagai pemegang otoritas pedagogis dan transformasi keislaman kepada peserta didiknya menghadapi ketidakfasihan dalam membaca Alquran itu sendiri.

- Advertisement -

Di sisi lain, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang seringkali diselenggarakan sore hari untuk membimbing siswanya dalam membaca, memahami, dan mengamalkan Alquran dan ajaran agama Islam kini justeru semakin berkurang.

Data EMIS tahun 2023, 2024, dan 2025 menunjukkan terjadinya tren penurunan jumlah santri MDT. Di tahun 2024, terdapat penurunan jumlah santri sebesar 43,96% atau 2.288.034 santri, yakni di 2023 sebanyak 5.204.140 santri menurun di 2024 menjadi 2.916.106 santri. Demikian juga di tahun 2025, terdapat penurunan lagi sebesar 6,68% atau 195,038 santri, yakni di 2024 sebanyak 2.916.106 santri menurun di 2025 menjadi 2.721.068 santri.

Tren penurunan santri MDT ini disebabkan oleh banyak faktor. Namun, yang paling dominan adalah oleh karena banyaknya sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) yang kini menyelenggarakan proses pendidikannya selama 5 (lima) hari sekolah dalam satu minggu. Penyelenggaraan 5 (lima) hari sekolah ini menjadikan para siswa sekolah pulang sore hari sehingga waktunya sangat terbatas untuk belajar di MDT.

Penyelenggaraan 5 (lima) hari sekolah ini sebagai konsekwensi dari pasca terbitnya Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang disusul dengan sejumlah kebijakan dan Peraturan Pemda, terutama di sekolah negeri (SDN, SMPN, SMAN, SMKN) yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja.

Dalam konteks mengatasi kualitas PAI di sekolah, di satu sisi, dan terdapat tren penuruan santri MDT di sisi lain, penulis mengusulkan agar Pemerintah dalam hal ini Kemenag dan Kemendikdasmen segera untuk melakukan kerja kolaboratif secara sinergis dalam bentuk Penyelenggaraan MDT Terintegrasi di Sekolah (MDT-TS). MDT-TS ini diselenggarakan melalui penyelenggaraan MDT di dalam sekolah dengan siswa sekolah yang bersangkutan sebagai santrinya.

Izin operasional MDT-TS menjadi kewenangan Kemenag dengan memberlakukan kurikulum MDT sebagaimana yang telah diberlakukan, yakni Alquran Hadits, Akidah-Akhlak, Fiqh, SKI, dan Bahasa Arab, dan tidak menutup kemungkinan adanya inovasi-inovasi tertentu.

Waktu kegiatan MDT-TS dapat disesuaikan secara fleksibel, menyesuaikan dengan waktu pembelajaran di sekolah. Untuk guru MDT-TS, perlu dilibatkan forum yang selama ini telah mendampingi secara nyata terhadap MDT seperti FKDT (Forum Komunikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah).

FKDT saat ini telah eksis secara massif mulai tingkat pusat hingga daerah, yang telah terjaga dan memiliki komitmen kuat terhadap keislaman dan ideologi Pancasila. Sementara biaya operasionalisasi MDT-TS di samping dibebankan pada salah satu unit pembiayaan BOS (Biaya Operasional Sekolah) juga dukungan pendanaan dari Pemerintah Daerah dan anggaran lainnya.

Sungguhpun demikian, inovasi penyelenggaraan MDT-TS ini jangan sampai mematikan MDT yang telah ada dan berjalan di masyarakat. Menurut data EMIS 2026, jumlah lembaga MDT sebanyak 104.622 lembaga. Jumlah ini sangat masif dan harus dipertahankan.

Kebijakan MDT-TS tidak boleh kemudian mematikan MDT yang diselenggarakan masyarakat tersebut. Untuk itu, perlu ada penormaan bahwa izin MDT-TS diberikan, misalnya, jika dalam radius 1 Km dari sekolah yang bersangkutan tidak ada MDT yang beroperasi. Sementara sekolah yang dalam 1 Km terdapat MDT maka sekolah yang bersangkutan melakukan kerjasama dengan MDT tersebut.

Inovasi MDT-TS ini memiliki dampak nyata dalam banyak hal. Secara substantif, problem kualitas PAI di sekolah relatif dapat diatasi secara sistematis dan kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur, yakni sekolah, MDT, FKDT, Kemenag, Kemendikdasmen dan Pemda. Secara teksni, para siswa di sekolah mendapatkan akses yang mudah dalam layanan MDT. Bahkan, kurikulum yang selama ini berjalan di MDT akan jauh menyempurnakan penyelenggaran PAI di sekolah. Semoga manfaat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER