MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dengan meraih predikat Kualitas Tertinggi berdasarkan opini Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kementerian UMKM menjadi satu dari tiga kementerian yang memperoleh opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI, bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Transmigrasi. Penghargaan tersebut disampaikan secara daring dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa predikat Kualitas Tertinggi diraih karena Kementerian UMKM memperoleh hasil penilaian Kualitas Pelayanan Sangat Baik serta tidak menerima produk pengawasan Ombudsman selama periode 2025.
“Predikat ini diberikan karena Kementerian UMKM dinilai mampu menjaga kualitas pelayanan publik yang sangat baik dan tidak menerima produk pengawasan Ombudsman sepanjang 2025,” ujar Arif di Jakarta, Kamis (29/1).
Arif menuturkan, opini Kualitas Tertinggi ditetapkan melalui penilaian terhadap kualitas pelayanan substansial yang dilakukan pada 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 168 pemerintah kabupaten selama periode September hingga November 2025.
Ombudsman RI menilai sejumlah unsur yang menitikberatkan pada mutu penyelenggaraan pelayanan publik serta tingkat kepatuhan instansi terhadap standar dan rekomendasi hasil pengawasan. Penilaian tersebut mencerminkan kondisi nyata kinerja pelayanan publik pada masing-masing instansi.
Salah satu unsur utama yang dinilai adalah Kualitas Pelayanan, yang mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi. Dalam penilaian Ombudsman, Kementerian UMKM dinilai andal dan responsif, terbuka, berintegritas, serta memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Unsur penilaian lainnya adalah Tingkat Kepatuhan, yang mengukur sejauh mana instansi mematuhi dan menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI. Kementerian UMKM dinilai terbuka terhadap rekomendasi perbaikan dan berkomitmen menjaga keberlanjutan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman RI juga mencatat bahwa Kementerian UMKM tidak memiliki produk pengawasan berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, maupun rekomendasi yang harus dipatuhi. Hal ini menunjukkan kemampuan kementerian dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat secara tuntas serta mencegah terjadinya maladministrasi.
“Predikat ini mencerminkan komitmen kuat Kementerian UMKM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat, serta menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman secara konsisten dan berkelanjutan untuk mencegah maladministrasi,” kata Arif.
Menurut Arif, pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata upaya Kementerian UMKM dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan, Kementerian UMKM akan terus melakukan pembenahan dan penguatan sistem pelayanan publik dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme agar masyarakat, khususnya pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, mendapatkan layanan yang cepat, adil, dan berkualitas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas penilaian yang diberikan. Predikat Kualitas Tertinggi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kementerian UMKM. Kami akan mempertahankan capaian ini dan terus menjaga kualitas pelayanan publik dengan sebaik-baiknya,” kata Arif.
