MONITOR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mengecam keras pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) RI Mugiyanto Sipin yang menyebut pendanaan organisasi masyarakat sipil (OMS/NGO) dari donor internasional sarat kepentingan geopolitik asing. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk stigmatisasi, bahkan bernuansa persekusi terhadap kerja-kerja masyarakat sipil yang kritis.
Penilaian itu disampaikan Koalisi sebagai respons atas wacana WamenHAM terkait inisiasi pendanaan OMS/NGO melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dalih menjaga independensi dari kepentingan asing.
“Pernyataan tersebut menyederhanakan secara menyesatkan peran masyarakat sipil dan mengabaikan prinsip dasar demokrasi. Aktivitas OMS/NGO adalah bentuk partisipasi publik yang konstitusional, bukan perpanjangan tangan kepentingan donor,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).
Koalisi menegaskan bahwa independensi organisasi masyarakat sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan standar hak asasi manusia internasional. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan skema pendanaan APBN sebagai alat kontrol politik terhadap agenda, sikap kritis, maupun posisi OMS/NGO.
Dalam praktik global, lanjut Ardi, negara-negara demokratis justru menjaga jarak institusional dengan masyarakat sipil. Dukungan negara, jika ada, harus dikelola secara transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari intervensi. “Menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan justru berisiko melanggar kebebasan berserikat dan berekspresi serta membuka ruang represi halus terhadap organisasi kritis,” ujarnya.
Koalisi juga menilai pernyataan WamenHAM yang menyebut dukungan donor internasional selalu bermotif kepentingan donor sebagai narasi ahistoris dan berbahaya. Narasi tersebut dinilai mengaburkan substansi persoalan, yakni kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban HAM, sekaligus mendelegitimasi kerja advokasi sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
“Menyamakan dukungan internasional dengan ancaman terhadap kedaulatan adalah narasi usang yang kerap dipakai untuk membungkam kritik. Alih-alih memperkuat kedaulatan, pendekatan ini justru mempersempit ruang sipil dan melemahkan demokrasi,” tegas Ardi.
Koalisi menolak keras tudingan bahwa advokasi masyarakat sipil digerakkan oleh kepentingan geopolitik asing. Menurut mereka, narasi tersebut berfungsi sebagai penghindaran tanggung jawab negara dan membuka pembenaran baru bagi pembatasan kebebasan sipil.
Pada akhirnya, Koalisi menegaskan bahwa keberadaan masyarakat sipil yang independen adalah prasyarat mutlak demokrasi dan negara hukum. Kritik terhadap militerisme serta perluasan kewenangan aparat keamanan merupakan tanggung jawab konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif.
Koalisi mendesak WamenHAM Mugiyanto Sipin untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Mereka juga menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pemerintah seharusnya menjamin kebebasan berserikat dan berekspresi tanpa intimidasi, bukan memproduksi narasi kecurigaan yang membungkam suara kritis,” pungkas Ardi.
