NASIONAL

Kemenag: Nikah Tak Dicatat Persulit Urus Akta Kelahiran hingga Paspor

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat. Giat ini dibungkus dalam GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi di Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

“Mengampanyekan pencatatan nikah di kegiatan CFD sangat efisien dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kita hadir langsung di tengah-tengah warga,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.

Ia menyebut, edukasi pencatatan pernikahan harus dilakukan secara konsisten karena pernikahan yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai risiko, terutama dari aspek hukum dan perlindungan hak. “Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” tegasnya.

Menurut Abu Rokhmad, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil. Ketiadaan akta nikah akan berdampak pada akses administrasi kependudukan.

“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” jelasnya.

Ia menambahkan, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag dan APRI mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. “Kita ingin membawa perubahan. Mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” katanya.

Abu Rokhmad juga mengungkapkan, ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. “Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menyampaikan, kampanye pencatatan nikah sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama.

“Sesuai arahan Rakernas Ditjen Bimas Islam dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” kata Lubenah.

Ia berharap kegiatan GAS Nikah Corner dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan edukasi dan layanan keagamaan secara langsung di ruang publik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat dan terlindungi secara hukum.

Recent Posts

Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

3 jam yang lalu

Labelisasi Patriotisme Jelas Bahayakan Demokrasi

MONITOR, Jakarta - Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertan sikap anti kritik presiden Prabowo yang…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menyelenggarakan Mudik Gratis Bersama Jasa Marga…

8 jam yang lalu

Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis Kontras, Minta Polisi Bergerak Cepat

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Sambut Fatwa Muhammadiyah, Dam Haji Kini Bisa di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…

11 jam yang lalu

Menag Harap ormas Islam Tebar Optimisme dan Jaga Semangat Persatuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…

15 jam yang lalu