Kamis, 22 Januari, 2026

Kemenag Terbitkan KMA 1495, Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah. Kebijakan ini menjadi tonggak penting reformasi mutu pendidikan tinggi pesantren sekaligus memperkuat standard nasional Ma’had Aly sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Belied ini menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024. Ada sejumlah penyempurnaan dalam regulasi baru ini, terkait standar mutu penyelenggaraan pendidikan Ma’had Aly. Penyempurnaan aturan dilakukan mulai dari jenjang sarjana (Marhalah Ula), magister (Marhalah Tsaniyah), hingga doktor (Marhalah Tsalitsah).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menegaskan bahwa terbitnya KMA 1495 tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan mutu pendidikan tinggi pesantren tetap terjaga, berkelanjutan, dan relevan dengan tantangan zaman. “KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ujar Suyitno di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Guru Besar UIN Palembang ini menjelaskan, KMA 1495 tahun 2025 disampaikan kepada pihak terkait, baik kementerian/lembaga maupun mudir Ma’had Aly agar dapat sinergi untuk perkuat Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly setiap marhalah atau jenjang.

- Advertisement -

Menurut Amin Suyitno, regulasi ini sekaligus menegaskan posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi pesantren yang menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah (pengabdian) sosial secara terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Pesantren, Basnang Said menambahkan bahwa KMA 1495 tahun 2025 ini memperkuat afirmasi terhadap karakter dan tradisi keilmuan pesantren. “KMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis turāts, tetap menjadi fondasi utama Ma’had Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,” kata Basnang.

Doktor jebolan UIN Makasar ini menjelaskan bahwa melalui pengaturan gradasi standar dan struktur kurikulum, Ma’had Aly didorong untuk melahirkan kader ulama yang mutafaqqih fiddin, memiliki kedalaman ilmu, integritas keulamaan, serta kemampuan merespons problem keumatan dan kebangsaan secara ilmiah.

Kementerian Agama minta KMA 1495 tahun 2025 ini menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pesantren yang bernama Ma’had Aly. “Ini adalah bagian dari ikhtiar besar memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan nasional, sekaligus memastikan kualitas dan relevansi Ma’had Aly dalam mencetak ulama dan intelektual muslim masa depan,” pungkas Basnang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER