Selasa, 20 Januari, 2026

LHKPN Kemenag Capai 100 Persen, Irjen Ingatkan Integritas Tetap Utama

MONITOR, Jakarta – Tingkat kepatuhan pejabata Kementerian Agama untuk menyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 100%. Irjen Kemenag Khairunas mengingatkan bahwa kepatuhan itu tidak boleh dimaknai sebagai titik aman, melainkan sebagai tanggung jawab moral untuk menjaga integritas aparatur.

Hal ini disampaikan Khairunas saat membuka dan memberikan penguatan pada Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (16/1/2026).

“Reformasi birokrasi hanya akan bermakna jika dijalankan dengan integritas. Pelaporan LHKPN bukan formalitas, tetapi komitmen moral dan profesional ASN untuk jujur, transparan, dan akuntabel,” tegas Irjen Khairunas.

Ia juga menekankan bahwa Kementerian Agama tidak hanya mengejar angka kepatuhan, tetapi memastikan ketepatan dan kejujuran substansi pelaporan. Menurutnya, LHKPN harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi, bukan sekadar kewajiban administratif.

- Advertisement -

“Kita tidak hanya mengejar angka kepatuhan, tetapi ketepatan substansi. LHKPN harus menjadi instrumen pencegahan korupsi yang nyata,” ujarnya.

Kewajiban pelaporan LHKPN, kata Irjen Khairunas, memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat bagi aparatur yang tidak patuh. Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, lebih awal dari ketentuan umum KPK, guna memastikan proses verifikasi dan perbaikan data berjalan optimal.

Ketua Tim Kerja Organisasi dan Tatalaksana Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Siti Mudayaroh, melaporkan bahwa capaian kepatuhan pelaporan LHKPN Kementerian Agama yang konsisten 100 persen sejak 2018 hingga akhir 2025 justru menuntut kewaspadaan yang lebih tinggi agar kualitas pelaporan tetap terjaga.

Ia melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2025, sebanyak 2.643 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 secara tepat waktu melalui aplikasi e-LHKPN KPK. Capaian tersebut merupakan hasil pengawalan aktif Inspektorat Jenderal melalui sosialisasi, bimbingan teknis, asistensi, monitoring, evaluasi, serta koordinasi intensif dengan satuan kerja dan KPK.

Siti Mudayaroh juga menyampaikan bahwa terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1599 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam tata kelola LHKPN. Regulasi ini memperluas cakupan wajib lapor secara signifikan, sekaligus menuntut peningkatan pemahaman dan keterampilan pengisian e-Filing LHKPN. Selain itu, LHKPN semakin strategis sebagai salah satu unsur penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK.

Bimbingan teknis menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Ruth Silvia Samosir, Yuanda Angelia S, dan Adi Ashari. Materi mencakup kebijakan dan regulasi LHKPN, alur e-Filing, validasi data, ketentuan surat kuasa, hingga konsekuensi ketidakpatuhan.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Khoirul Huda Basyir, menyampaikan bahwa tahun ini merupakan fase transisi krusial seiring peningkatan jumlah wajib lapor hingga mendekati 7.000 orang. Penguatan kapasitas admin, komitmen pimpinan, serta pengawasan yang adaptif menjadi kunci menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER