MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah resmi menutup pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Khusus Tahap III untuk tahun 1447 H/2026 M. Penutupan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pelunasan haji khusus tahun berjalan.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah, Tuti Rianingrum, menyampaikan bahwa pelaksanaan pelunasan haji khusus, baik tahap I , tahap II maupun tahap III, berjalan dengan baik dan berhasil mengoptimalkan kuota yang tersedia.
“Berdasarkan data akhir pelunasan, jumlah kuota Haji Khusus tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebanyak 16.573 jemaah. Hingga penutupan pelunasan tahap III, tercatat 16.873 Jemaah Haji Khusus telah melakukan pelunasan, atau 101,81% dari total kuota yang tersedia,” ujar Tuti di Jakarta pada Selasa (13/01/2026).
Tuti menjelaskan bahwa capaian tersebut dimungkinkan melalui mekanisme optimalisasi kuota, termasuk pemanfaatan jemaah cadangan, pendamping jemaah lanjut usia, serta jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya.
“Pelunasan tahap III kami buka untuk memastikan seluruh kuota dapat terserap secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada jemaah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan konsolidasi data jemaah, verifikasi dokumen, serta koordinasi intensif dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam rangka persiapan operasional keberangkatan.
“Kami mengimbau seluruh jemaah yang telah melunasi agar segera melengkapi dokumen dan menjaga komunikasi aktif dengan PIHK masing-masing,” tambah Tuti.
Ia juga mengingatkan jemaah agar senantiasa memantau informasi resmi melalui laman haji.go.id untuk memperoleh pembaruan terkini terkait penyelenggaraan haji khusus.
“Semoga seluruh jemaah diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menunaikan ibadah haji, serta kembali ke Tanah Air dengan membawa predikat haji yang mabrur,” pungkasnya.