Rabu, 24 Desember, 2025

IPW Kecam Pembubaran Diskusi ‘Reset Indonesia’, Desak Kapolri Tindak Tegas Aparat

MONITOR – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan aparat yang membubarkan kegiatan diskusi dan bedah buku “Reset Indonesia” di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. IPW menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus kemunduran serius bagi demokrasi di Indonesia.

Diskusi dan bedah buku Reset Indonesia digelar di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Sabtu malam (20/12/2025). Kegiatan tersebut telah memenuhi prosedur administrasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, sehingga secara hukum berada dalam koridor yang sah.
Namun, acara itu justru dibubarkan oleh Camat dan Lurah setempat dengan dukungan aparat Polsek. Tidak hanya pembubaran, insiden tersebut juga diwarnai tindakan intimidatif berupa pelemparan telur terhadap dua mobil milik tim penulis buku oleh orang tidak dikenal (OTK) yang berada di sekitar lokasi acara.

Buku Reset Indonesia merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Buku ini berisi refleksi kritis terhadap kondisi kebangsaan dan arah pembangunan Indonesia, yang seharusnya menjadi bagian dari diskursus publik dalam negara demokratis.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis serta peserta merupakan bentuk nyata pemberangusan kebebasan berekspresi. Menurutnya, praktik semacam ini mengingatkan pada pola-pola kriminalisasi kebebasan berpendapat yang lazim terjadi pada era Orde Baru.

- Advertisement -

“Ini bukan sekadar pembubaran acara diskusi, tetapi pelanggaran HAM dan kemunduran demokrasi. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung hak konstitusional warga, bukan justru menjadi aktor pembatasnya,” tegas Sugeng dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).

IPW menekankan bahwa kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul merupakan hak fundamental yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3). Ketentuan tersebut mewajibkan seluruh alat negara, baik aparat keamanan maupun pemerintahan daerah, untuk menghormati dan melindungi hak-hak warga negara.

“Tidak ada alasan hukum bagi aparat untuk membubarkan diskusi intelektual yang berlangsung damai dan telah diberitahukan secara resmi. Tindakan semacam ini justru mencederai konstitusi dan memperburuk citra institusi Polri di mata publik,” lanjutnya.

Atas peristiwa tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menindak tegas aparat kepolisian yang terlibat dalam pembubaran diskusi dan pembiaran tindakan intimidasi di lokasi acara. Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga profesionalisme Polri sekaligus menegaskan komitmen institusi terhadap demokrasi dan HAM.

“Penegakan disiplin dan hukum terhadap aparat yang menyimpang adalah kunci agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” pungkas Sugeng.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER