PEMERINTAHAN

Kemenimipas Tegaskan Peniadaan Biaya Denda Paspor bagi Korban Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan peniadaan biaya denda paspor yang rusak atau hilang bagi masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan kebijakan ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam memastikan layanan imigrasi tetap humanis dan berpihak pada korban. Menteri Agus menegaskan bahwa pemerintah telah membuat aturan yang memberikan relaksasi layanan imigrasi bagi warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana.

“Kepada korban yang mengalami musibah ini, apabila paspornya mengalami kerusakan atau hilang, saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk dibuatkan check-in agar bisa mendapatkan pelayanan (pembayaran denda) secara gratis. Tidak ada biaya,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Jumat (5/12).

Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga upaya nyata untuk membantu pemulihan mobilitas dan identitas administrasi masyarakat pascabencana. “Kami sudah berangkatkan Ditjenpas dan jajaran imigrasi untuk mendata situasi serta kerusakan yang dialami keluarga besar kita di wilayah terdampak. Dari hasil inventarisasi itu, kita akan menentukan langkah-langkah penanggulangan berikutnya,” tambah Menteri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020, pemerintah telah menetapkan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur. Keadaan kahar dapat berupa banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Sebelum aturan ini diberlakukan, pemilik paspor yang hilang atau rusak akan dikenai denda sebagai bentuk sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

Dengan adanya fasilitas penggantian paspor tanpa biaya denda ini, Kemenimipas berharap masyarakat yang terdampak bencana dapat tetap memperoleh akses layanan negara secara layak. Kementerian juga memastikan seluruh kantor imigrasi di wilayah terdampak dan wilayah penyangga siaga memberikan pelayanan cepat, aman, serta mudah.

Kemenimipas mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kehilangan atau kerusakan paspor akibat bencana. Pemerintah memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan dengan prinsip kemanusiaan serta memprioritaskan keselamatan dan pemulihan masyarakat.

Recent Posts

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 jam yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan…

6 jam yang lalu

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

21 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

22 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

22 jam yang lalu