PEMERINTAHAN

Kemenimipas Tegaskan Peniadaan Biaya Denda Paspor bagi Korban Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan peniadaan biaya denda paspor yang rusak atau hilang bagi masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan kebijakan ini sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam memastikan layanan imigrasi tetap humanis dan berpihak pada korban. Menteri Agus menegaskan bahwa pemerintah telah membuat aturan yang memberikan relaksasi layanan imigrasi bagi warga yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana.

“Kepada korban yang mengalami musibah ini, apabila paspornya mengalami kerusakan atau hilang, saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk dibuatkan check-in agar bisa mendapatkan pelayanan (pembayaran denda) secara gratis. Tidak ada biaya,” ujar Menteri Agus di Jakarta, Jumat (5/12).

Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga upaya nyata untuk membantu pemulihan mobilitas dan identitas administrasi masyarakat pascabencana. “Kami sudah berangkatkan Ditjenpas dan jajaran imigrasi untuk mendata situasi serta kerusakan yang dialami keluarga besar kita di wilayah terdampak. Dari hasil inventarisasi itu, kita akan menentukan langkah-langkah penanggulangan berikutnya,” tambah Menteri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020, pemerintah telah menetapkan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur. Keadaan kahar dapat berupa banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Sebelum aturan ini diberlakukan, pemilik paspor yang hilang atau rusak akan dikenai denda sebagai bentuk sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

Dengan adanya fasilitas penggantian paspor tanpa biaya denda ini, Kemenimipas berharap masyarakat yang terdampak bencana dapat tetap memperoleh akses layanan negara secara layak. Kementerian juga memastikan seluruh kantor imigrasi di wilayah terdampak dan wilayah penyangga siaga memberikan pelayanan cepat, aman, serta mudah.

Kemenimipas mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kehilangan atau kerusakan paspor akibat bencana. Pemerintah memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan dengan prinsip kemanusiaan serta memprioritaskan keselamatan dan pemulihan masyarakat.

Recent Posts

Kementan dan GPPU Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Perunggasan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…

51 menit yang lalu

Gangguan Transaksi Flip Masuk Hari Keempat, Pengguna Minta OJK dan BI Bertindak

MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…

55 menit yang lalu

Usai Paparan di Hadapan Wakil PM Timor-Leste, Rokhmin Dahuri Turun ke Atauro Petakan Harta Karun Ekonomi Biru

MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…

3 jam yang lalu

Bertemu Wakil PM Timor-Leste, Prof Rokhmin siapkan Roadmap Ekonomi Biru berbasis Potensi Lokal

MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…

14 jam yang lalu

Pasar Semakin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Kian Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…

23 jam yang lalu

Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang  (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…

23 jam yang lalu