HEADLINE

DPR Usulkan Pemotongan TKD Dikembalikan ke Daerah Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengusulkan agar pemotongan transfer ke daerah (TKD) dikembalikan lagi ke daerah-daerah terdampak bencana banjir dan longsor, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta sejumlah kabupaten/kota lainnya yang juga terkena musibah. Khozin menilai, Pemerintah pusat dapat mengeluarkan diskresi mengenai usulan tersebut.

“Kami mengusulkan agar pemotongan TKD di daerah-daerah yang terdampak banjir dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh serta kabupaten/kota di wilayah tersebut agar dikembalikan ke daerah untuk kepentingan pemulihan pasca bencana melalui diskresi pemerintah,” kata Khozin, Senin (8/12/2025).

Khozin mengungkap, usulan itu juga didasari atas permintaan yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Barat ke Menteri Keuangan tentang penambahan TKD ke Sumbar. Di mana, Pemprov Sumbar memerlukan dukungan anggaran yang memadai untuk menangani pemulihan daerahnya pasca bencana ‘galodo’.

“Permintaan resmi Gubernur Sumbar menggambarkan kondisi riil kapasitas fiskal pemda yang terdampak bencana banjir dan longsor,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyurati Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 sebesar Rp2,6 triliun untuk membantu penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.

Mahyeldi mengatakan, Sumbar sangat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai di tengah upaya penanggulangan dan pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi.

Selain Presiden, Mahyeldi juga menyurati Menteri Keuangan agar efisiensi TKD untuk daerahnya dapat dikembalikan. Gubernur Sumbar mengatakan, saat ini daerahnya sangat membutuhkan dukungan untuk penanganan bencana.

Menurut Gubernur Sumbar, pengembalian alokasi dana efisiensi tersebut akan menjadi penguat bagi daerah terdampak dalam upaya penanggulangan, rehabilitasi, dan rekonstruksi infrastruktur setelah dilanda bencana. Apalagi, kerusakan yang terjadi cukup berat dan tersebar di banyak daerah.

Sementara itu, Pemprov Sumbar mencatat bencana hidrometeorologi mengakibatkan banyak kerusakan di sejumlah daerah. Rinciannya, 1.018 rumah rusak berat, 1.787 rumah rusak sedang, 317 unit rumah hilang, 94 jembatan rusak, serta sejumlah ruas jalan kabupaten, provinsi hingga nasional ikut terdampak.

Sepakat dengan Gubernur Sumbar, Khozin menilai keberadaan TKD bagi daerah sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan pelayanan publik di daerah. Ia menilai, dana TKD berbeda dengan dana rekonstruksi dan rehabilitasi yang memang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

“Dana rekonstruksi dan rehabilitasi untuk daerah terdampak dialokasikan sebesar Rp 51,81 triliun yang disiapkan oleh pemerintah pusat. Nah, TKD akan lebih fokus pada pelayanan publik di daerah pasca bencana,” jelas Khozin.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pemerintahan itu menegaskan, dibutuhkan kebijakan skala prioritas untuk percepatan rekonstruksi. Termasuk, kata Khozin untuk rehabilitasi dan optimalisasi pelayanan publik di daerah terdampak bencana.

“Dalam situasi darurat ini dibutuhkan kebijakan skala prioritas untuk kepentingan daerah dan masyarakat yang terdampak bencana,” pungkas Anggota Fraksi PKB tersebut.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

8 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

22 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

23 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

23 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

23 jam yang lalu