MONITOR, Jakarta – Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah Baznas Kabupaten Enrekang terus berlanjut. Kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp16,6 miliar tersebut kini memasuki tahap baru.
Pada kamis malam tepat di tanggal 27 Nov 2025, Kejari Enrekang telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat oleh Baznas Enrekang periode 2021-2024. Mereka yang di tetapkan yaitu SS, KL, KM, dan BH.
Dan tepat 2 Des 2025, SL ASN yang diperbantukan di Kejari Enrekang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pantas selama ini warga yang selayaknya mendapatkan bantuan tidak pernah sampai. padahal rumah warga sudah dilakukan pendataan berulang kali. sangat miris melihat keadaan Enrekang yang sekelas bantuan langsung wargapun dikorupsi berjamaah dengan berbagai cara dan pola.” ucap Aktivis Perempuan Nasional, Nurjannah Jhane kepada Media di Jakarta, Kamis (4/12/2025.
Jhane menyebut bahwa Korupsi di Enrekang adalah fakta yang perlu kita hadapi bersama, ini bukan lagi isu, tapi ini kenyataan. Ia pun mengajak semua pihak jangan takut bersuara untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kita harus bergandengan tangan bersama menjaga tanah enrekang yang katanya Tanah Rigalla tanah riabbusungi. Saat dana umat, dana pembangunan, dan amanah kepercayaan diselewengkan, maka yang paling menderita adalah masyarakat kecil, mereka yang seharusnya dibantu untuk hidup layak,” papar Jhane.
Jhane menegaskan, Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakbertanggungjawaban terhadap amanah masyarakat.
“Partisipasi dan suara kita hari ini sangat penting untuk mewujudkan Enrekang yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan warganya.” tegas Aktivis Perempuan Nasional yang berdarah Enrekang.