Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri. (dok: dpr)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri mengecam aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang wanita yang hendak menuju Bandara Soekarno Hatta. Ia mendorong agar pelaku tak hanya dijerat dengan KUHP, tapi juga Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera,” kata Irine, Jumat (28/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial NG (30) diperkosa sopir atau driver taksi online saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Sabtu (23/11) dini hari.
Pelaku sempat mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api (senpi). Saat itulah FG tega memerkosa NG di kursi penumpang taksi online tersebut.
Korban saat ini dilaporkan mengalami trauma, dan masih menjalani perawatan medis sebab terdapat luka-luka di tubuhnya. Sementara, polisi telah menangkap dan menetapkan sopir taksi online, FG (49), sebagai tersangka.
Polisi baru menjerat pelaku dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Oleh karenanya, Irine mendorong polisi menambah jeratan hukum bagi pelaku dengan UU TPKS.
“UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum (termasuk intimidasi lanjutan dari pelaku), pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” terangnya.
“Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” sambung Irine.
Irine mengingatkan, pemerkosaan bukan kejahatan yang ringan sehingga tuntutannya pun juga harus berat. “Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irine meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah memberikan pendampingan bagi korban. Ia mengingatkan agar pendampingan yang diberikan bagi korban bukan hanya secara hukum, tapi juga dari sisi psikologi.
“Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” ungkap Irine.
Lebih lanjut, Irine mendorong agar adanya percepatan penyusunan regulasi dan pengawasan yang konkret agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Seperti diketahui, RUU Transportasi Online resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026 sebagai langkah menuju sistem transportasi digital yang lebih berkeadilan dan teratur. Selain masalah kesejahteraan, Irine berharap, ada pembahasan mengenai pengawasan ketat terhadap ‘driver nakal’.
“Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai,” terangnya.
Irine pun menegaskan Pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online wajib mengambil langkah proaktif untuk mengantisipasi potensi kejahatan serupa, baik dari sisi pengguna maupun sopir. Misalnya, menyaring dan memverifikasi identitas pengemudi yang lebih ketat, seperti verifikasi biometrik, catatan kriminal, hingga pelatihan keamanan.
Kemudian, kata Irine, diperlukan juga pengembangan fitur keamanan dalam aplikasi. Seperti tombol panik, pelaporan langsung ke Polri, hingga sistem rekam perjalanan secara real-time yang bisa diakses oleh pengguna dan otoritas.
“Adakan program edukasi dan sosialisasi bagi pengguna dan driver mengenai hak, kewajiban, prosedur aman naik angkutan online, serta tindakan pencegahan kekerasan berbasis gender,” jelas Irine.
Irine juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang menjelaskan tanggung-jawab platform atas keselamatan pengguna, termasuk skema asuransi, hotline darurat, dan pelaporan insiden wajib.
“Perlu ada pemantauan berkala oleh Pemerintah terhadap standar keamanan yang diterapkan oleh aplikasi transportasi online dan penegakan sanksi bagi pelanggaran,” tutur Legislator dari Dapil Maluku Utara itu.
Irine menyatakan, DPR tidak hanya mencatat kasus setelah media mengangkatnya, tetapi sejak lama telah mendorong pembahasan RUU Transportasi Online dan revisi regulasi LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Hal ini guna menjamin keamanan dan keselamatan publik dalam ekosistem ride-hailing.
“Kehadiran platform transportasi online harus menjamin keamanan layaknya angkutan umum, bukan zona risiko,” ucap Irine.
Irine menilai, kejahatan yang melibatkan pengemudi atau pengguna transportasi online memperlihatkan bahwa sektor ini belum sepenuhnya diatur seperti angkutan publik konvensional. Oleh karenanya, ia mendorong Pemerintah untuk memastikan regulasi yang jelas dan mudah diimplementasikan.
“Negara harus memastikan semua transportasi umum aman dan nyaman bagi masyarakat. Termasuk pentingnya memastikan agar setiap perempuan yang menggunakan transportasi umum terjamin keamanannya dan mendapatkan perlindungan maksimal,” paparnya.
“Pengemudi dan platform pun, harus tunduk pada standar keselamatan, pelaporan, dan kontrol yang setara,” lanjut Irine.
Irine memastikan, Komisi V DPR akan meminta klarifikasi mengenai hal ini kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan sebagai mitra.
Di sisi lain, Irine menekankan pentingnya roadmap regulasi dan pengawasan yang konkret terhadap transportasi online. Harapannya, pengguna atau penumpang tidak lagi menjadi korban dan pengemudi bekerja dalam standar aman dan terverifikasi.
“Kami di Komisi V DPR memastikan bahwa keamanan pengguna adalah prioritas negara, tidak ada kompromi terhadap keselamatan publik di era transportasi digital,” tutup Irine.
MONITOR, Jakarta - Ribuan jamaah memadati Masjid Istiqlal, Jakarta, pada pelaksanaan Salat Jumat (28/11). Pada…
MONITOR, Lumajang - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Jamaluddin,…
MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang bergerak cepat…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya tanggap darurat penanggulangan bencana di Aceh, Tentara Nasional Indonesia (TNI)…
MONITOR, Jakarta - Sektor industri manufaktur kembali menunjukkan performa yang solid di tengah dinamika geopolitik…
MONITOR, Tangsel - UIN Syarif hidayatullah Jakarta melaksanakan Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama…