MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi rencana pemerintah yang akan mengirimkan 20.000 pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina. Ia mengingatkan agar pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke wilayah konflik tersebut harus sesuai hukum internasional.
Menurut Hasanuddin, pertimbangan opsi pengiriman pasukan ke Gaza merupakan langkah yang pada prinsipnya sudah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Di mana pasal itu menyebutkan bahwa TNI juga memiliki tugas untuk melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia.
“Secara historis, Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an. Jadi kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia,” kata TB Hasanuddin, Senin (17/11/2025).
Kendati demikian, Hasanuddin menekankan bahwa mekanisme pengiriman pasukan perdamaian harus sah secara hukum internasional.
“Selama ini, Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota,” jelasnya.
TB Hasanuddin lantas menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, bahwa terdapat opsi lain yakni pengiriman pasukan melalui kesepakatan internasional yang diinisiasi Amerika Serikat bersama sejumlah negara.
Anggota Komisi DPR bidang hubungan luar negeri dan pertahanan itu menegaskan perlunya kewaspadaan dan kajian mendalam dari Kementerian Luar Negeri terkait opsi tersebut.
“Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati,” tutur TB Hasanuddin.
“Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya,” sambungnya.
Selain aspek legalitas internasional, TB Hasanuddin juga mengingatkan mengenai mekanisme pendanaan. Menurutnya, setiap keputusan pengiriman pasukan harus dihitung secara cermat, termasuk besaran kontribusi finansial Indonesia.
“Pendanaan misi perdamaian harus diperhitungkan matang. Kita perlu melihat seberapa besar kontribusi yang dibebankan kepada Indonesia karena nantinya menggunakan APBN dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza, Palestina.
Menhan menjelaskan, bahwa penyiapan prajurit itu sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Prajurit yang disiapkan adalah prajurit dengan spesifikasi kesehatan dan konstruksi.
“Jadi, pemikiran beliau kita maksimalkan 20.000 prajurit kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” kata Sjafrie usai bertemu Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Major General Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (14/11).