Jumat, 14 November, 2025

MBG Sumbang 48 Persen Kasus Keracunan, DPR: Ini Alarm Serius Perkuat Keamanan Pangan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti hasil temuan yang menunjukkan bahwa sekitar 48 persen kasus keracunan pangan nasional bersumber dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mendorong keamanan pangan MBG harus diperkuat.

“Ini alarm serius untuk memperkuat aspek keamanan pangan dan tata kelola pelaksanaan program MBG di lapangan,” kata Netty, Jumat (14/11/2025).

Seperti diketahui, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengatakan terdapat 441 kasus keracunan pangan di Indonesia hingga saat ini dan 211 kejadian di antaranya berasal dari program MBG.

Jika dipersentasekan, MBG menyumbang 48 persen dari total kasus keracunan pangan di Indonesia.

- Advertisement -

Terkait hal ini, Netty menilai temuan BGN harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.

“Kita tahu bahwa program MBG memiliki tujuan yang sangat baik, yaitu memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang cukup. Karena itu, kita semua berkepentingan agar pelaksanaannya benar-benar aman dan berkualitas,” tuturnya.

Menurut Netty, tingginya angka keracunan pangan menunjukkan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah masih belum optimal. Ia meminta pengawasan diperketat.

“Anak-anak penerima MBG adalah kelompok rentan. Oleh sebab itu, standar keamanan pangan di dapur dan dalam proses distribusi harus ketat. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu memastikan dapur yang belum laik segera dibina atau dihentikan sementara,” ungkap Netty.

Lebih lanjut, anggota komisi di DPR yang bermitra dengan BGN itu menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Netty menilai, Perpres tersebut akan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam menetapkan standar mutu, keamanan pangan, serta mekanisme pengawasan lintas sektor.

“Kita harapkan Perpres Tata Kelola MBG segera diimplementasikan agar ada kejelasan aturan dan tanggung jawab antarinstansi,” sebutnya.

“Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah bisa lebih tegas menindak pelanggaran dan mencegah terulangnya kasus serupa,” imbuh Netty.

Selain aspek regulasi dan teknis, Netty juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keberhasilan program ini.

“Program MBG adalah tanggung jawab sosial bersama semua elemen pemangku kepentingan. Edukasi kepada pelaksana dan masyarakat perlu diperkuat agar rantai pengawasan berjalan dari bawah,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER