MONITOR, Jakarta – Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M Fuad Nasar menilai Menteri Agama pertama, Prof. Dr. H.M. Rasjidi, layak diusulkan sebagai pahlawan nasional. Hal ini disampaikan Fuad Nasar usai ziarah ke makam Menteri Agama Pertama RI H.M. Rasjidi di Kotagede, Yogyakarta, Senin (10/11/2025).
“Prof. Dr. H.M. Rasjidi, Menteri Agama Pertama Republik Indonesia adalah sosok yang banyak jasanya bagi bangsa dan negara ini. Beliau meletakkan fondasi kerja Kementerian Agama dan mengisi pembangunan kehidupan beragama sebagai ulama dan cendekiawan. Nama dan jasanya dikenang abadi. Almarhum Pak Rasjidi layak diusulkan sebagai Pahlawan Nasional,” ujarnya.
Menurut Fuad Nasar yang sekaligus pemerhati sejarah Kementerian Agama, peran dan perjuangan almarhum Rasjidi sejak berdirinya Kementerian Agama tanggal 3 Januari 1946 tak dapat dilupakan selamanya. Kenegarawanan, integritas intelektual, keteguhan memegang prinsip dan keikhlasannya dalam pengabdian menjadi inspirasi sepanjang masa.
Dalam pidato perdananya sebagai Menteri Agama pada Jum’at malam 4 Januari 1946 melalui siaran RRI Yogyakarta, Rasjidi menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Setelah Kabinet Sjahrir II jatuh dan Menteri Agama diganti, ia tetap bersedia diminta bantuannya oleh Presiden Soekarno menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama demi kecintaanya kepada cita-cita berbangsa dan bernegara. Rasjidi bukan sekadar tokoh bagi organisasi Muhammadiyah dan pelaku sejarah Kementerian Agama, beliau adalah tokoh milik bangsa dan pejuang kemerdekaan nasional.
Lanjut Fuad Nasar, sejarah mencatat Rasjidi dan Kementerian Agama yang saat itu baru berusia beberapa hari, hijrah ke Yogyakarta, karena situasi di Jakarta tidak aman akibat prolog agresi militer Belanda. Di Yogyakarta, Kementerian Agama menempati kantor berpindah-pindah, di Jalan Bintaran No 9 dan Jalan Malioboro. Walau jumlah pegawai waktu itu masih sangat sedikit, tapi Kementerian Agama tetap hadir di saat genting republik ini. Eksistensi Kementerian Agama sesaat pun tidak hilang dan Rasjidi mengawalnya sebagai pimpinan tertinggi di kementeriannya.
Rasjidi berperan dalam merintis dan membangun dasar-dasar kebijakan Kementerian Agama setelah Indonesia merdeka. Ia adalah pejuang kemerdekaan dan diplomat generasi pertama Indonesia. Rasjidi pernah menjabat Duta Besar RI untuk Mesir merangkap Arab Saudi, Duta Besar untuk Iran merangkap Afghanistan serta Duta Besar untuk Pakistan. Ia berperan penting memperjuangkan pengakuan pertama kemerdekaan Indonesia dari negara Mesir. Rasjidi pernah berkarier di Kementerian Luar Negeri sebagai Kepala Direktorat Penerangan Luar Negeri.
Rasjidi menerjemahkan naskah Proklamasi ke dalam bahasa Arab dan membacakannya dalam siaran radio internasional. Sejak itu kemerdekaan Republik Indonesia tersiar hingga ke negara-negara Arab waktu itu. Meski demikian, kehidupan Rasjidi itu sederhana sampai akhir hayatnya, 30 Januari 2001. Fuad Nasar pernah menjumpai Rasjidi di kediamannya sebelum kesehatan beliau menurun dan berpulang.
Rasjidi kemudian lebih dikenal sebagai intelektual dan cendekiawan muslim yang tangguh dan disegani. Ia tekun menulis dan mendokumentasikan pemikirannya, mengajar agama di perguruan tinggi umum, mendorong integrasi ilmu agama dan sains modern serta menerbitkan sejumlah buku. Pemikiran Rasjidi menjadi “benteng penyeimbang” di tengah arus modernisasi dan sekularisme di negara yang memiliki dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Semasa hidupnya Rasjidi memperoleh tanda penghargaan Bintang Mahaputera Utama atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara yang diserahkan oleh Presiden Soeharto di Istana Negara pada 15 Agustus 1989. Ia dianugerahi Bintang Mahaputera pada waktu itu berdasarkan usulan dari Kementerian Luar Negeri.
Lebih jauh Fuad Nasar mengemukakan, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Rasjidi insya allah memenuhi kriteria tersebut. Syarat umum pengusulan pahlawan nasional itu adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara.
Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Pahlawan Nasional juga dianugerahkan kepada seseorang yang pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. Usulan calon Pahlawan Nasional dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, organisasi atau kelompok masyarakat.
