MONITOR, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto melantik ketua dan sembilan anggota Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Dalam Keppres itu disebutkan, komisi beranggotakan sepuluh orang, terdiri dari satu ketua dan sembilan anggota. Komisi ini dibentuk untuk mempercepat agenda reformasi di tubuh Kepolisian RI, baik dari sisi kelembagaan, profesionalisme, maupun akuntabilitas publik.
Selain itu, Komisi Reformasi Polri menjadi langkah awal pemerintah dalam memperkuat reformasi institusi Polri agar lebih transparan, responsif, dan profesional dalam melayani masyarakat.
Berikut susunan lengkap Komisi Reformasi Polri yang dilantik Presiden Prabowo:
Ketua: Prof. Jimly Asshiddiqie, (Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008)
Anggota: Yusril Ihza Mahendra, (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Otto Hasibuan, (Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Tito Karnavian, (Menteri Dalam Negeri), Supratman Andi Agtas, (Menteri Hukum), Mahfud MD, (Menko Polhukam periode 2019-2024), Ahmad Dofiri, (Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian), Listyo Sigit Prabowo, (Kapolri), Idham Azis, (Kapolri periode 2019-2021) dan
Badrodin Haiti, (Kapolri periode 2015-2016).