MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyambut positif langkah pemerintah yang akan memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar tepat sasaran dan menjaga prinsip keadilan.
“Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Tetapi, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran,” kata Netty, Kamis (6/11/2025).
Seperti diketahui, Pemerintah akan segera melaksanakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta, terutama dari kalangan pekerja informal.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini disebut guna membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan pemutihan tunggakan iuan BPJS Kesehatan itu direncanakan mulai berjalan pada akhir tahun 2025. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang kini telah mencapai 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Langkah ini disebut menjadi upaya pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran.
Program tersebut akan difokuskan bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yakni pekerja sektor informal seperti pedagang, petani, dan buruh lepas. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan iuran.
Terkait hal ini, Netty menilai prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam implementasi program. Menurutnya, penghapusan tunggakan tidak boleh diberikan tanpa proses verifikasi yang teliti.
“Kemudahan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu,” ujar Netty.
Netty pun menekankan pentingnya validitas data peserta sebagai kunci keberhasilan program tersebut. Ia mendorong pemerintah untuk memastikan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data kependudukan di daerah.
“Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran,” tegasya.
“DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan pendekatan administratif semata,” lanjut Netty.
Anggota Komisi Kesehatan DPR itu menolak apabila kebijakan ini disalahartikan sebagai pemutihan menyeluruh untuk semua penunggak iuran. Karenanya, Netty meminta pemerintah betul-betul melakukan verifikasi data masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Harus ada mekanisme yang memastikan hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan ekonomi yang menerima manfaat,” imbau Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Lebih lanjut, Netty mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan agar kebijakan pemutihan tidak menimbulkan beban fiskal. Ia juga mendorong adanya sosialisasi mengenai program ini agar masyarakat tidak salah dalam mengartikan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemutihan jangan sampai membuat masyarakat berpikir bahwa menunggak bisa dimaafkan. Kesadaran membayar iuran harus terus ditumbuhkan sebagai bentuk gotong royong sosial menjaga kesehatan bersama,” tutur Netty.
“Kita mendukung pemerintah dalam upaya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan hati-hati, adil, dan berpihak kepada yang berhak,” pungkasnya.