NASIONAL

Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan umat. Menag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan agar berdaya guna bagi pemberdayaan ekonomi umat.

Hal ini disampaikan Menag dalam rapat rutin internal yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/11/2025). “Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” ungkap Menag.

“Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” sambungnya.

Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial keagamaan lainnya, seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah. Menurutnya, dana tersebut perlu memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota,” tegas Menag.

Lebih lanjut, Menag menilai bahwa dana sosial keagamaan dapat menjadi salah satu sumber penguatan ekonomi umat, jika dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.

“Program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini harus berjalan berkesinambungan. Jangan hanya bersifat karitatif, tapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat,” imbuhnya.

Menag juga menekankan pentingnya sinergi lintas unit kerja dan kolaborasi dengan lembaga zakat serta ormas keagamaan. “Saya ingin agar Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” tutupnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan Menag dan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola internal dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur. Kami akan memastikan setiap unit kerja di pusat maupun daerah memiliki panduan operasional yang jelas,” ujar Sekjen.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agama siap memperkuat koordinasi lintas unit untuk memastikan pemanfaatan dana sosial keagamaan berjalan efektif dan sesuai tujuan. “Dengan sinergi antar unit dan dukungan seluruh jajaran, kita bisa menjadikan potensi ini sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat,” tandasnya.

Recent Posts

FISIP UIN Jakarta dan Muslimat NU Gelar Seminar, Perempuan Indonesia Diharapkan Jadi Arsitek Narasi Global

MONITOR, Tangsel - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama…

28 menit yang lalu

Wamen Helvi Tekankan Pentingnya Penguatan Permodalan bagi UMKM untuk Naik Kelas

MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…

57 menit yang lalu

UPH Apresiasi 501 Mahasiswa yang Torehkan Prestasi di UPH Awards 2025

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika dan tantangan dunia pendidikan tinggi, Universitas Pelita Harapan (UPH)…

2 jam yang lalu

Puan Pastikan DPR Akan Segera Kaji Isu Utang Whoosh dengan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi soal polemik utang…

3 jam yang lalu

Puan soal Pemberian Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, Harus Dikaji Secara Cermat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal pro kontra pemberian gelar pahlawan…

4 jam yang lalu

Dukungan DPR Terhadap Putusan MK soal AKD Tak Lepas dari Kepemimpinan di Parlemen

MONITOR, Jakarta - Aktivis perempuan dari Sarinah Institute, Luky Sandra Amalia, mengapresiasi sikap DPR yang…

6 jam yang lalu