Selasa, 4 November, 2025

Kementerian UMKM Dukung Pasar Senen Bertransformasi Menjadi Pusat Produk Lokal

MONITOR, Jakarta – Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting, termasuk di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan nafkah banyak keluarga dan para pengusaha UMKM.

Menyikapi hal ini, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, mendorong rebranding Pasar Senen menjadi pusat produk lokal dan mengimbau para pedagang thrifting bertransformasi memperdagangkan produk dalam negeri berkualitas.

“Mereka pada dasarnya adalah pengusaha UMKM yang perlu kita bina dan berdayakan. Mereka tidak anti-lokal dan justru siap bekerja sama dengan brand lokal berkualitas,” ujar Temmy saat menerima perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen bersama Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), produsen fesyen lokal, dan pegiat produk lokal di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Mengutip data GRPB, Temmy menyebut terdapat sekitar 984.000 pedagang thrifting di seluruh Indonesia. Angka ini mencerminkan skala ekonomi yang signifikan bila ekosistemnya ditata dengan tertib serta diarahkan untuk memperkuat produk lokal dan kepatuhan terhadap regulasi.

- Advertisement -

“Kami tetap mendukung penertiban terhadap impor ilegal, terutama pakaian bekas. Namun kita juga harus bisa menghadirkan solusi agar para pedagang dapat tetap berusaha secara tertib dan berdaya,” kata Temmy.

Kementerian UMKM menegaskan komitmen untuk mengawal transformasi Pasar Senen sebagai pusat produk lokal melalui kemitraan yang adil, pembinaan kapasitas usaha, peningkatan kualitas kurasi produk, serta penguatan akses pembiayaan dan pemasaran.

Pendekatan ini menempatkan kepentingan nasional termasuk perlindungan konsumen, pemberantasan impor ilegal, dan pemberdayaan UMKM sebagai satu tarikan napas kebijakan.

Melalui langkah transformatif dan kolaboratif, Pasar Senen diharapkan menjadi etalase kebanggaan produk Indonesia yang tertib, sehat, kompetitif, dan menyejahterakan.

Pada kesempatan yang sama, aktivis usaha thrifting dari GRPB, Oscar Pendong, menegaskan komitmen pedagang untuk berkolaborasi dengan produsen lokal dalam memasarkan produk dalam negeri. “Kami siap bekerja sama dengan produk lokal. Faktanya, banyak pedagang thrifting juga menjual produk lokal yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat,” kata Oscar.

Oscar menambahkan, para pedagang meminta pemerintah tidak serta-merta melarang seluruh praktik penjualan pakaian layak pakai tanpa peta jalan yang jelas. Jika ke depan diperlukan pembatasan lebih ketat, mereka berharap dilakukan secara bertahap agar usaha tidak tutup mendadak dan pedagang dapat beradaptasi.

Ia juga mendorong adanya pengaturan yang jelas terkait aktivitas thrifting sehingga para pedagang dapat membayar pajak dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Ia mencontohkan ada potensi penerimaan dari penataan ekosistem, dari satu kontainer pakaian impor, bila tunduk pada ketentuan yang sah dan transparan, berpotensi menghasilkan pemasukan ratusan juta rupiah di tingkat bisnis.

Menurut Oscar, aturan yang pasti termasuk pungutan pajak yang proporsional akan memberi manfaat bagi negara, sekaligus memberikan kepastian bisnis bagi pedagang.

“Kami berharap pemerintah memberi kesempatan melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER