MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SIM SDM) yang merupakan transformasi dari SIMPEG 5. Kehadiran SIM SDM diharapkan meningkatkan layanan kepegawaian yang lebih responsif dan informatif.
Peluncuran SIM SDM menjadi bagian dari agenda besar transformasi digital layanan kepegawaian Kementerian Agama. Tujuannya, memperkuat tata kelola SDM berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan berintegritas.
Menurut Menag, pengelolaan SDM di lingkungan Kemenag yang sangat besar harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa. “Kementerian Agama memiliki 10.562 satuan kerja dan 365.642 ASN. Dengan jumlah sebesar itu, pengelolaan SDM tidak boleh dilakukan secara ordinary, tetapi harus dengan cara-cara extraordinary. Melalui SIM SDM, kita ingin mewujudkan layanan SDM yang responsif, berkualitas, dan berintegritas,” tegas Menag saat melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Non-Optimalisasi di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
SIM SDM menghadirkan berbagai layanan kepegawaian yang terintegrasi dengan Pusaka Super App Kementerian Agama, mulai dari tugas belajar, perpanjangan tugas belajar, cuti yang terhubung dengan aplikasi presensi, penilaian kompetensi, hingga layanan administrasi kepegawaian lainnya.
Seluruh layanan dapat diakses secara personal melalui gawai masing-masing ASN, baik melalui aplikasi Pusaka Super App maupun tautan langsung di: https://simsdm.kemenag.go.id/login.
Proses layanan kepegawaian ditampilkan secara real-time dalam bentuk milestone yang dapat dipantau oleh pemohon. Produk akhir layanan berupa dokumen digital (PDF) juga dapat langsung diunduh melalui perangkat masing-masing pegawai. “Inilah bentuk komitmen Kemenag untuk menghadirkan layanan digital yang faster, easier, and better,” ujar Menag.
Selain melayani kebutuhan individu, SIM SDM juga dilengkapi Dashboard Monitoring dan Evaluasi bagi pimpinan di berbagai level organisasi. Dashboard ini dirancang secara cascading, sehingga pimpinan di eselon I, Kanwil, PTKIN, hingga Kankemenag kabupaten/kota dapat memantau kinerja layanan kepegawaian di lingkungannya masing-masing.
Pimpinan dapat mengetahui jumlah layanan yang masuk, disetujui, diproses, maupun ditolak, serta memantau keterlambatan penyelesaian dibandingkan dengan standar waktu pelayanan (SOP).
“Dengan fitur ini, pimpinan dapat memberikan warning langsung kepada admin SIM SDM agar segera memproses layanan sesuai SOP. Semua data tersaji secara transparan dan akuntabel,” jelas Kepala Biro SDM, Wawan Djunaedi.
Biro SDM juga mengembangkan Indeks Maturitas Tata Kelola Layanan SDM sebagai instrumen asesmen (assessment tool) bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. “Melalui SIM SDM dan Indeks Maturitas ini, Kementerian Agama ingin memastikan seluruh layanan SDM berlangsung secara responsif, berkualitas, dan berintegritas,” jelas Wawan Djunaedi.
Transformasi ini menjadi langkah konkret Kementerian Agama dalam membangun ekosistem layanan digital yang adaptif dan humanis, mendukung tercapainya birokrasi yang modern dan profesional di era transformasi ASN.