BERITA

Cara Penilaian Karya Tulis Ilmiah Hadis di STQH Nasional 2025?

MONITOR, Jakarta – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadits (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 yang tengah berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, menghadirkan inovasi baru dengan menambah cabang lomba Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH). Cabang ini memperkuat dimensi intelektual dalam ajang STQH yang selama ini dikenal fokus pada aspek hafalan dan tilawah.

Pelaksanaan KTIH yang digelar pada Minggu (12/10/2025) menjadi langkah awal untuk menghidupkan tradisi akademik dalam memahami hadis. “Peserta diuji kemampuan menulis, menafsir, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah,” ujar Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi kepada wartawan.

Zayadi menjelaskan, penilaian KTIH dilakukan secara berlapis dengan menekankan aspek keaslian karya, bobot materi, kaidah bahasa, logika penyusunan, dan kemampuan presentasi. Ia mengungkapkan, KTIH dihadirkan sebagai wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan gagasan segar tentang hadis melalui tulisan yang orisinal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini pertama kalinya KTIH hadir dalam STQH Nasional. Kami ingin memberi ruang bagi peserta untuk berpikir kritis dan ilmiah,” jelasnya.

Pada babak penyisihan, peserta akan memperoleh skor minimal yang telah ditetapkan panitia pelaksana. Penilaian mencakup lima kategori utama, yaitu relevansi judul dengan tema besar, bobot dan kebaruan gagasan, eksplorasi kandungan hadis, keluasan wawasan, serta kekayaan referensi.

Sementara itu, aspek logika juga menjadi komponen penting dalam penilaian KTIH. Zayadi mengatakan, penilaian mencakup keteraturan berpikir, mutu berpikir, sistematika gagasan, dan alur tulisan. Keaslian karya tulis menjadi syarat utama dalam KTIH.

Panitia pelaksana juga telah menetapkan batas maksimal 20 persen tingkat kemiripan hasil pemeriksaan plagiarisme, dengan pengecualian untuk referensi, bibliografi, teks Al-Qur’an dan hadis, serta catatan kaki.

Peserta dengan tingkat kemiripan 21–25 persen akan dikenakan pengurangan poin di setiap bidang penilaian. Karya dengan kemiripan lebih dari 30 persen akan dikenakan pengurangan poin lebih banyak pada seluruh aspek.

Pada babak final, penilaian KTIH juga mencakup kemampuan presentasi. Skor penilaian dengan tiga kategori utama, yaitu kualitas paparan, kualitas jawaban, serta etika dan kematangan emosi dalam presentasi.

“STQH tahun ini tidak hanya melahirkan penghafal hadis, tetapi juga generasi yang mampu berpikir kritis, sistematis, dan berkontribusi nyata melalui gagasan akademik,” tandas Zayadi.

Recent Posts

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

17 jam yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

2 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

2 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

3 hari yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

3 hari yang lalu