Jumat, 3 Oktober, 2025

Komisi II DPR Usul Pemerintah Daerah Dilibatkan dalam Program MBG

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan skema tugas bantuan pelibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, keterlibatan Pemda dapat membantu pelaksanaan MBG agar lebih optimal.

“Keterlibatan Pemda dalam program MBG harus dengan spirit otonomi daerah. Skema yang paling memungkinkan dilakukan melalui tugas pembantuan,” kata Khozin, Jumat (3/10/2025).

Menurut Khozin, skema tugas bantuan dari Pemda dapat berupa penugasan dari pemerintah pusat sehingga Pemda diberikan kewenangan untuk menjalankan sebagian kewenangan pusat.

“Ketentuan mengenai tugas pembantuan diatur dalam UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta PP No 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,” tuturnya.

- Advertisement -

Lewat skema ini, menurut Khozin, tanggung jawab dan pendanaan tetap melekat pada pemerintah pusat, sedangkan pemda terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan program MBG.

“Baik keterlibatan aparatur pemerintah daerah maupun dalam penyelenggaraan kegiatan di lapangan,” jelas Khozin.

Ditambah Khozin, model ini menekankan aspek kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Baik itu di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten,” ucapnya.

“Poinnya, keterlibatan Pemda dalam MBG ini ada payung hukumnya yang didasari pada spirit desentralisasi,” tambah Khozin.

Lebih lanjut, Anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemerintahan dan Pemda itu menyayangkan belum digunakannya skema seperti ini sejak awal MBG dilakukan. Khozin mencontohkan program vaksinasi yang merupakan program pusat, dalam praktiknya dibantu pelaksanaannya oleh pemda.

“Segera buat formula kerjanya agar MBG ini sukses di lapangan, tidak ada lagi persoalan keracunan dalam pelaksanaannya,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

“Pemda diharapkan dapat menjadi tulang punggung demi suksesnya MBG ini,” tutup Khozin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER