Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto. (dok: pks)
MONITOR, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto minta DPR tidak menganggap sepele rencana Menteri Keuangan menempatkan dana Pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank-bank BUMN (Himbara). Menurutnya rencana tersebut harus dikaji secara seksama baik secara pertimbangan hukum, ekonomi maupun risikonya. Penempatan dana dengan nilai yang luar biasa besar, setara hampir 10% belanja rutin APBN, membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang ketat.
“Kebijakan sebesar ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis manajemen kas, melainkan juga dari aspek konstitusional, transparansi, dan akuntabilitas politik,” tegasnya.
Anggota DPR Periode 2019-2024 mengingatkan fungsi DPR bukan hanya budgeting tetapi juga controlling. Pengawasan politik DPR harus diperkuat agar dana publik ini tidak berubah menjadi instrumen yang rawan disalahgunakan.
Mulyanto menambahkan keterlibatan DPR dalam kasus penempatan dana Rp200 Triliun di Himbara ini sangat penting dan strategis untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran dan tidak diselewengkan untuk tujuan politik kekuasaan.
Jika DPR abai, publik bisa melihat dana Rp 200 triliun ini sebagai “cek kosong” untuk Pemerintah menggunakan dana negara tanpa kontrol legislatif. Sebaliknya, jika DPR aktif mengawasi dan dilibatkan sejak awal maka hal tersebut akan memperkuat legitimasi kebijakan penempatan dana super besar tersebut dan menurunkan risiko politisasi.
“Pemerintah harus menyampaikan secara resmi daftar lengkap kepada DPR detail penempatan dana tersebut, baik bank penerima, tenor, bunga atau imbal hasil, serta sektor kredit yang dituju,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menyebut aspek transparansi dan upaya pencegahan politisasi APBN sangat penting, agar dana rakyat tidak dialirkan ke lembaga yang rawan disalahgunakan, seperti koperasi atau entitas bisnis-politik tertentu. Risiko hilangnya dana APBN dan politisasi harus dicegah sejak awal.
“Dana sebesar Rp200 triliun tidak boleh menjadi “uang menganggur” atau bahkan tersalurkan ke lembaga yang berpotensi dipolitisasi. DPR harus memastikan dana tidak dialirkan ke entitas yang tidak jelas governance-nya, seperti koperasi atau kelompok usaha tertentu yang rawan konflik kepentingan. Apalagi ada desakan dari beberapa pihak, agar dana Rp 200 triliun tersebut juga dialirkan ke Koperasi Merah Putih, yang tidak punya rekam jejak kuat dalam manajemen keuangan.
DPR juga dapat meminta BPK untuk melakukan audit sejak sekarang (on progress), bukan hanya setelah tahun anggaran berakhir (post audit). Laporan berkala setiap triwulan wajib disampaikan kepada DPR dan publik. Dana Rp200 triliun adalah uang rakyat yang tidak sedikit. Karenanya, DPR mesti menjalankan fungsinya secara penuh: mengawasi, mengontrol, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan benar. Tanpa kontrol DPR, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam tata kelola keuangan negara,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, kembali hadir di…
SuwendiDosen UIN Jakarta, Sekretaris PP ISNU, dan Penulis Buku “Sejarah dan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia”…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa swasembada pangan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak tokoh masyarakat dan umat beragama untuk menyikapi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meyakinkan General Administration of Customs of…