MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan pengaduan dari Dansatsiber TNI atas diri Aktivis Ferry Irwandi kordianator malaka projek tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum. Untuk itu IPW meminta mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan proses hukum tersebut.
Pernyataan IPW tersebut merujuk pemberitaan yang ramai beredar di media dansatsiber TNI Brigjen TNI JO. Sembiring yang menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI bahwa telah menemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan oleh aktivis dan konten kreator yang juga CEO Malaka Projek Ferry Irwandi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya tanggal 8 september 2025.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (10/9/2025) menyatakan:
1. Dalam negara Hukum Demokrasi ktritik yg disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara dimedia terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi kemudian dikonstatasi sebagai adanya peran aparat TNI dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia adalah suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS.
2. Berdasarkan Putusan MK no.putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi, ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi “frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE,” kata Sugeng.
“Hal ini Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya,” tegas Sugeng.
3. Meskipun UU NO. 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer Selain Perang ( OMSP ) berkaitan dengan siber yaitu membantu dalam upaya ancaman siber tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense ) bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi.
“Berdasarkan hal hal yang disampaikan diatas dengan inin Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan DANSATSIBER TNI pada sdr.Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum,” pungkas Sugeng.