MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mempertanyakan kurangnya persyaratan etika dalam proses seleksi calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA). Ia berpandangan, meskipun banyak pendaftar yang memiliki pengetahuan dan latar belakang pendidikan yang luar biasa, integritas moral seringkali terabaikan.
Ia menambahkan bahwa nama-nama calon yang lolos tahap awal sudah tidak diragukan lagi dari sisi pendidikan dan pengetahuan hukum. “Saya yakin banyak sekali orang-orang yang pintar dan basic pendidikannya luar biasa,” ujar Abdullah dalam Rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung MA dan calon Hakim Ad HOC MA, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Namun, Abdullah menekankan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis etika dan moral. Sehingga aspek etika seharusnya menjadi prasyarat utama bagi seorang hakim. “Karena sekarang bagi kita adalah di negara hukum ini negara Indonesia ini bukan krisis pengetahuan, tapi bagi kita adalah krisis etika dan krisis moral. Karena di situ hadirnya pertempuran dan konflik kepentingan,” lanjutnya.
Abdullah berpendapat bahwa hakim adalah “tangan Tuhan” yang harusnya tidak memiliki celah sedikitpun untuk menentukan keadilan yang betul-betul adil bagi semua. Oleh karena itu, syarat etik harus menjadi bagian wajib dalam proses seleksi untuk memastikan calon hakim memiliki integritas moral yang tinggi.
“Kenapa tidak ada syarat etik?” tanya Abdullah, mempertanyakan mengapa etika tidak menjadi salah satu prasyarat utama dalam seleksi calon Hakim Agung.
Sebelumnya, pansel seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim AD HOC Mahkamah Agung melaporkan, sebanyak 183 orang mendaftar menjadi calon Hakim Agung dan 24 orang mendaftar menjadi calon Hakim AD HOC. Sementara itu, calon yang lolos administrasi adalah sebanyak 161 orang calon Hakim Agung dan 18 orang calon Hakim AD HOC.
Setelah itu, dilakukan seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi dilanjutkan dengan seleksi wawancara terbuka dan menghasilkan peserta yang lolos sebanyak 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim AD HOC yang kemudian harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI, pada Senin (8/9).