HUMANIORA

Kemenag Tetapkan Sepuluh Titik Baru Kota Wakaf 2025

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru Kota Wakaf pada 2025. Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, Minggu (24/8/2025).

“Jumat kemarin kami telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Kepdirjen tersebut berisi tentang lokasi Kota Wakaf tahun ini,” ujarnya.

Sepuluh titik Kota Wakaf tersebar dari Jawa hingga Indonesia Timur. Lokasinya meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu di Jawa Barat; Kabupaten Kendal di Jawa Tengah; Kabupaten Kulon Progo di DI Yogyakarta; Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan; Kota Ambon di Maluku; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Semarang di Jawa Tengah; serta Kota Surabaya di Jawa Timur.

Waryono mengatakan, penentuan lokasi mempertimbangkan potensi wakaf dan kesiapan daerah dalam pengelolaan program. “Kota Wakaf menjadi gerakan pemberdayaan, dan kami ingin aset wakaf benar-benar dikelola secara produktif serta memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Tugas Daerah

Setiap daerah yang ditetapkan memiliki tanggung jawab strategis, antara lain memberdayakan dan mengembangkan aset wakaf, memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan, membina potensi nazir, serta meningkatkan literasi dan penerimaan wakaf uang.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban program kepada Dirjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. “Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat dapat mempercepat lahirnya model pengelolaan wakaf yang efektif dan inovatif,” ujar Waryono.

Waryono mengungkapkan, program Kota Wakaf diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi berbasis keumatan. “Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf bisa berkembang menjadi pusat kegiatan produktif, seperti pertanian, usaha kecil, layanan sosial, dan pendidikan,” ujarnya.

Program tersebut juga diharapkan menjadi akselerator optimalisasi wakaf uang dan wakaf produktif. Keberhasilan pengelolaan di tingkat daerah diyakini akan memperluas manfaat wakaf, tidak hanya dari aspek spiritual, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Recent Posts

Menperin: Jamaah Haji Raih Dua Pahala Jika Beli Produk Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh…

2 jam yang lalu

Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka Kembali 1 Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka…

5 jam yang lalu

TNI Kerahkan Alat Berat dan Jembatan Bailey Pulihkan Akses Aceh-Sumut

MONITOR, Lhokseumawe - TNI terus bergerak cepat dalam menangani dampak bencana alam di wilayah Aceh…

5 jam yang lalu

Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat perannya dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden…

6 jam yang lalu

Menag Dorong Percepatan Dana Abadi Pesantren dan Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya percepatan implementasi dana abadi pesantren serta…

7 jam yang lalu

Gelar Tes DNA Keluarga Jemaah Ghaib Haji 2025, Kemenag: Ikhtiar Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus berikhtiar menemukan jemaah haji Indonesia yang dinyatakan hilang (ghaib)…

9 jam yang lalu