HUMANIORA

Kemenag Tetapkan Sepuluh Titik Baru Kota Wakaf 2025

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru Kota Wakaf pada 2025. Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, Minggu (24/8/2025).

“Jumat kemarin kami telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Kepdirjen tersebut berisi tentang lokasi Kota Wakaf tahun ini,” ujarnya.

Sepuluh titik Kota Wakaf tersebar dari Jawa hingga Indonesia Timur. Lokasinya meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu di Jawa Barat; Kabupaten Kendal di Jawa Tengah; Kabupaten Kulon Progo di DI Yogyakarta; Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan; Kota Ambon di Maluku; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Semarang di Jawa Tengah; serta Kota Surabaya di Jawa Timur.

Waryono mengatakan, penentuan lokasi mempertimbangkan potensi wakaf dan kesiapan daerah dalam pengelolaan program. “Kota Wakaf menjadi gerakan pemberdayaan, dan kami ingin aset wakaf benar-benar dikelola secara produktif serta memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Tugas Daerah

Setiap daerah yang ditetapkan memiliki tanggung jawab strategis, antara lain memberdayakan dan mengembangkan aset wakaf, memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan, membina potensi nazir, serta meningkatkan literasi dan penerimaan wakaf uang.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban program kepada Dirjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. “Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat dapat mempercepat lahirnya model pengelolaan wakaf yang efektif dan inovatif,” ujar Waryono.

Waryono mengungkapkan, program Kota Wakaf diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi berbasis keumatan. “Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf bisa berkembang menjadi pusat kegiatan produktif, seperti pertanian, usaha kecil, layanan sosial, dan pendidikan,” ujarnya.

Program tersebut juga diharapkan menjadi akselerator optimalisasi wakaf uang dan wakaf produktif. Keberhasilan pengelolaan di tingkat daerah diyakini akan memperluas manfaat wakaf, tidak hanya dari aspek spiritual, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Recent Posts

Wamen UMKM Sebut Kewirausahaan Jadi Kunci Keberhasilan Hadapi Puncak Demografi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan penguatan…

2 jam yang lalu

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN-TKA 2026, Kemenag Dorong Transformasi Evaluasi Pendidikan Islam

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggelar Asesmen Nasional (AN) yang terintegrasi dengan Tes Kompetensi…

3 jam yang lalu

Monitoring Kebun Jagung Kemitraan GNTI, Persiapan Panen Raya 1.500 Hektare

MONITOR, Pesawaran - Tim program kemitraan Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) melaksanakan kegiatan monitoring kebun…

4 jam yang lalu

69 Ribu Santri Ikuti UAN PKPPS 2025/2026, Kemenag Tekankan Integritas dan Transformasi Digital

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mulai melaksanakan Ujian Akhir Nasional (UAN)…

5 jam yang lalu

Maxim Perluas Program Penghargaan Pengemudi, Dorong Kualitas Layanan Transportasi Online

MONITOR, Jakarta — Platform transportasi online Maxim terus memperkuat program penghargaan bagi mitra pengemudi terbaik…

6 jam yang lalu

Kemenperin Akselerasi Industri Barang Gunaan Penuhi Sertifikasi Halal 2026

MONITOR, Jakarta - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan…

7 jam yang lalu