HUMANIORA

Program KKN UID adakan Penyuluhan Hukum untuk Wujudkan Kelurahan Ramah Anak

MONITOR, Depok – Universitas Islam Depok (UID) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sevadharma kembali melaksanakan giat kolaboratif dalam pengabdian kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Ranting NU Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Acara yang dikolaborasikan dengan Keluarahan Pasir Putih dan para pemuda Pasir Putih ini menghadirkan narasumber utama H. Chairul Lutfi, S.H.I., S.H., M.H., C.Med., advokat, mediator, dosen tetap sekaligus Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UID.

Dalam pemaparannya, Chairul Lutfi menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, sedangkan kekerasan terhadap anak didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Dengan mengutip ketentuan hukum tersebut, ia mengingatkan masyarakat bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak hanya merupakan tanggung jawab negara, tetapi juga kewajiban seluruh elemen dan stakeholders masyarakat.

Lebih lanjut, Chairul Lutfi menguraikan bahwa kekerasan memiliki beragam bentuk. Kekerasan fisik dapat dilihat dari luka-luka yang ditimbulkan akibat pukulan atau penyiksaan, sementara kekerasan psikis tercermin dari perasaan takut berlebihan, hilangnya rasa percaya diri, dan trauma yang mendalam. Kekerasan seksual menjadi ancaman paling serius karena seringkali terjadi dalam lingkup keluarga sendiri maupun dalam relasi yang tidak setara (relasi kuasa), termasuk pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual. Selain itu, bentuk penelantaran juga dikategorikan sebagai kekerasan ketika seseorang gagal memenuhi kebutuhan dasar anak atau perempuan yang berada dalam tanggungannya.

Dampak kekerasan yang terjadi tidak hanya terbatas pada luka fisik, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kondisi psikologis, sosial, dan perkembangan anak. Anak korban kekerasan kerap mengalami trauma berkepanjangan, depresi, hingga kecenderungan untuk mengisolasi diri dari lingkungan sosialnya. Dalam kasus yang ekstrem, anak bahkan dapat melakukan upaya bunuh diri akibat tidak kuat menanggung beban psikis. Perempuan korban kekerasan pun mengalami diskriminasi ganda, kehilangan kemandirian, serta rentan terhadap tekanan ekonomi maupun sosial yang membuat mereka sulit keluar dari lingkaran kekerasan.

Dalam penyuluhan tersebut, para peserta menuimak paparan dan aktif melakukan diskusi dengan narasumber. Masyarakat juga diajak memahami bahwa pelaku kekerasan bisa berasal dari lingkungan terdekat. Kekerasan dapat dilakukan oleh orang tua, pasangan, guru, atasan, teman sebaya, hingga orang yang memiliki otoritas di ruang publik. Tempat terjadinya kekerasan pun beragam, mulai dari rumah, sekolah, kampus, tempat kerja, rumah ibadah, hingga sarana transportasi umum. Bahkan di era digital, dunia maya juga menjadi ruang rawan terjadinya kekerasan, khususnya kekerasan berbasis gender online. “Kejahatan ini bisa terjadi kapan saja, terhadap siapa saja, dan dilakukan oleh siapa saja tanpa mengenal status,” ujar Chairul Lutfi menegaskan.

Sebagai langkah pencegahan, Chairul Lutfi memberikan panduan praktis kepada masyarakat tentang apa yang dapat dilakukan ketika mengetahui adanya tindak kekerasan. Menurutnya, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan sikap peduli dan berani mendengar keluhan korban tanpa menghakimi.

Setelah itu, untuk penanganan masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang benar serta mendorong korban untuk mencari bantuan kepada lembaga profesional, salah satunya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Depok yang siap memberikan pendampingan hukum, psikologis, maupun sosial serta peran aktif advokasi lembaga organisasi kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di lingkungan kelurahan Pasir Putih.

Pesan utama yang disampaikan dalam penyuluhan ini adalah bahwa setiap anak dan perempuan berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi semua pihak—mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi sosial, hingga aparat penegak hukum—untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah perempuan dan anak. Kesadaran masyarakat menjadi kunci penting agar upaya pencegahan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik nyata kehidupan sehari-hari.

Ari Pratama Putra, M.Pd. selaku Kepala LPPM UID menyampaikan bahwa melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, KKN Sevadharma UID menegaskan komitmennya untuk menghadirkan program-program pengabdian yang bermanfaat dan berkelanjutan. Dengan mengangkat isu perlindungan perempuan dan anak, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya peduli, saling melindungi, serta membangun masyarakat Kelurahan Pasir Putih yang lebih aman dan bebas dari kekerasan.

Recent Posts

Minat Pendidikan Vokasi Tinggi, Kemenperin Buka Kelas Baru

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur merupakan kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Agar mampu menjaga kinerja…

2 jam yang lalu

50 Mahasiswa PTIQ Gelar KKM Internasional di Malaysia, Ini Programnya

MONITOR, Jakarta - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas PTIQ Jakarta menggelar program Kuliah…

3 jam yang lalu

DPD Kosgoro Nilai Tindakan Pemkot Bogor Terlalu Berlebihan pada GMNI

MONITOR, Jakarta - Dalam menyikapi unjuk rasa mahasiswa yang berujung vandalisme, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan…

3 jam yang lalu

PKS Dukung Presiden Reshufle Menteri dan Wakil Menteri Bermasalah

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, minta Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja…

5 jam yang lalu

Pamong Budaya Kemenag Diajak Manfaatkan Dana Indonesiana 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Feri Arlius, mengajak pamong budaya…

5 jam yang lalu

JPPI Nilai MBG Masih Bebani dan Gerogoti Anggaran Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp.…

6 jam yang lalu