MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengingatkan agar KUHAP baru segera bisa disahkan, sehingga hukum acara pidana di Indonesia memiliki kepastian.
“Jangan sampai tahun depan KUHAP belum ada, padahal KUHP baru sudah disahkan. Artinya acaranya pun belum diatur secara rinci. Ini yang kita dorong agar segera rampung,” ujar Gilang dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kapolda Kepri, Kajati, BNN, dan pengadilan untuk menyerap masukan. Gilang menegaskan, masukan dari aparat penegak hukum di daerah penting untuk memperkaya substansi pembahasan KUHAP di DPR.
Menurutnya, KUHAP baru harus mampu mengatur keseimbangan antara hak korban, pengacara, dan aparat penegak hukum (APH). Selain itu, revisi KUHAP juga diharapkan bisa berlaku efektif dalam jangka panjang.
“Harapannya KUHAP baru ini bisa menjadi legacy yang dipakai puluhan tahun ke depan, bukan hanya berlaku sebentar,” tegas Gilang.