PARLEMEN

Anggota DPR Sebut Bupati Pati Hasil Pilkada Langsung Bisa Dimakzulkan DPRD

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo yang kini tengah diproses DPRD setempat. Khozin mengatakan, kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

Khozin menjelaskan bahwa secara normatif, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.

“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” kata Khozin, Kamis (14/8/2025).

Kemudian, lanjut Khozin, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.

“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA,” jelas Khozin.

“Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah massa berhasil menduduki gedung DPRD.

Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran, serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai kurang-lebih 250 persen yang menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu akhirnya dibatalkan.

Sementara, Bupati Pati Sudewo memastikan tidak akan mundur dari jabatannya meski didemo besar-besaran oleh warganya. Namun demikian, Sudewo tetap menghormati apapun keputusan hak angket DPRD Pati yang nantinya akan diambil dalam waktu dekat.

Terkait hal ini, Khozin menyebut persoalan gaduh Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan DPRD Pati saja, melainkan juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Untuk itu Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah di Pati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR,” tegas Khozin.

Recent Posts

Dewan Hakim MQK Internasional 2025 Doakan Para Korban di Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 89 dewan hakim Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional (MQKI) 2025 resmi dilantik…

1 jam yang lalu

Kilang Dumai Kebakaran, Pengamat Sarankan Pemerintah Reformasi Perkilangan Migas

MONITOR, Jakarta – Kebakaran Kilang Dumai 1/10 sekitar pukul 21.00 WIB, bukan sekadar insiden teknis,…

2 jam yang lalu

Wakil Presiden Soka Gakkai Akui Dialog Antaragama Menghilangkan Salah Paham Tentang Islam

MONITOR, Jakarta - Yayasan Bani Abdurrahman Wahid dan Soka Gakkai Indonesia menggelar pameran Gus Dur…

4 jam yang lalu

Wamenag Ajak MPUII Dukung Program Nasional Prabowo

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengajak Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia…

6 jam yang lalu

PMI Manufaktur Tetap Ekspansif, Kemenperin Optimistis Industri Nasional Terjaga

MONITOR, Jakarta - Sektor industri manufaktur di tanah air masih menunjukkan geliat yang positif pada…

8 jam yang lalu

Sikap Hormat Puan Saat Lagu Kebangsaan Berkumandang Dibully, Ini Aturannya

MONITOR, Jakarta - Sikap seseorang dalam upacara kenegaraan sering menjadi perhatian publik, terutama saat menyangkut…

13 jam yang lalu