PARLEMEN

Anggota DPR Sebut Bupati Pati Hasil Pilkada Langsung Bisa Dimakzulkan DPRD

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo yang kini tengah diproses DPRD setempat. Khozin mengatakan, kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

Khozin menjelaskan bahwa secara normatif, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.

“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” kata Khozin, Kamis (14/8/2025).

Kemudian, lanjut Khozin, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.

“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA,” jelas Khozin.

“Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah massa berhasil menduduki gedung DPRD.

Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran, serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai kurang-lebih 250 persen yang menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu akhirnya dibatalkan.

Sementara, Bupati Pati Sudewo memastikan tidak akan mundur dari jabatannya meski didemo besar-besaran oleh warganya. Namun demikian, Sudewo tetap menghormati apapun keputusan hak angket DPRD Pati yang nantinya akan diambil dalam waktu dekat.

Terkait hal ini, Khozin menyebut persoalan gaduh Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan DPRD Pati saja, melainkan juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Untuk itu Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah di Pati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR,” tegas Khozin.

Recent Posts

Kemenag Gembleng Maba UIN Ponorogo Soal Semangat Kebangsaan

MONITOR, Ponorogo - Materi penguatan kebangsaan menjadi salah satu sesi penting dalam rangkaian Pengenalan Budaya…

33 menit yang lalu

Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti, DPR: Tak Ada Sifat Komersil!

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang…

2 jam yang lalu

Cegah Keracunan, DPR Dorong MBG Ubah Pola Libatkan Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti masih maraknya insiden…

2 jam yang lalu

Langkah Puan Surati Sekjen PBB Soal Gaza Wujud Komitmen Nyata Indonesia pada Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Langkah Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris…

3 jam yang lalu

Kamaruddin Amin: MQKI Momentum Promosikan Pesantren ke Dunia

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyebut Musabaqah Qiraatil Kutub Internasional (MQKI)…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Merdeka Ekonomi Melalui Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Di tengah semangat peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, pemerintah kembali menegaskan…

5 jam yang lalu