PARLEMEN

Polemik Bendera One Piece, DPR: Kebebasan Ekspresi Boleh, Tapi Jangan Langgar UU

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran Bendera Merah Putih dan One Piece jelang HUT ke-80 Republik Indonesia. Menurutnya, pengibaran bendera lain diperbolehkan, asal tak melanggar Undang-Undang dan jangan sampai bendera tersebut lebih tinggi dari Merah Putih.

“Kreativitas sebagai kebebasan berekspresi tetap diperbolehkan, namun jangan melanggar peraturan seperti UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” kata Abdullah, Kamis (7/8/2025).

Seperti diketahui, fenomena pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI marak dilakukan, terutama oleh sopir truk dan komunitas penggemar anime.

Bendera One Piece bergambar tengkorak yang disebut Jolly Roger ini dianggap sebagai simbol kekuatan kekuasaan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas. Sehingga banyak bajak laut One Piece menggunakan Jolly Roger sebagai simbol perjuangan melawan penindasan dan ketidakadilan.

Namun Abdullah menilai, polemik ini menjadi destruktif ketika beberapa pihak bersikap saling menyudutkan. Seperti menyebut pemasangan bendera One Piece adalah bentuk provokasi, makar dan dilarang keras untuk mengibarkan.

“Tapi di sisi lain, ada yang menilai respon tersebut adalah sebagai bentuk reaktif dan antikritik,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur VI ituz

Guna menyudahi polemik tersebut, Abdullah mengusulkan agar semua pihak menahan diri dan duduk bersama untuk mencari solusinya. Menurutnya, jangan sampai persoalan ini menjadi berlarut-larut dan menghilangkan kekhidmatan perayaan HUT ke-80 RI.

“Mesti ada konsolidasi, untuk menghentikan komunikasi yang tidak produktif ini. Perayaan kemerdekaan atau HUT RI jangan sampai hilang kesakralannya karena polemik bendera One Piece yang berkepanjangan,” tegas Abdullah.

Pria yang akrab disapa Abduh itu pun menambahkan, polemik ini juga mesti dilihat dari sisi lainnya, terlebih fenomena bendera One Piece muncul menjelang peringatan kemerdekaan RI, yakni kritik masyarakat yang merasa hak dasarnya belum terpenuhi, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.

“Substansi kritik ini lah yang mesti disorot dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara sesuai amanat konstitusi. Jika ini terpenuhi, tentu polemik ini tak perlu ada lagi atau berhenti dengan sendirinya karena tak lagi relevan,” pungkas Abduh.

Recent Posts

Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Festival Kasih Nusantara 2025. Kegiatan yang dirangkai dengan Perayaan…

50 menit yang lalu

Sepanjang 2025, Kemenag Kukuhkan PAI sebagai Agenda Pembangunan Nasional

MONITOR, Jakarta - Sepanjang 2025, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama mengukuhkan peran PAI…

6 jam yang lalu

Penyediaan Akomodasi hingga Konsumsi Jemaah Haji di Saudi Masuki Tahap Akhir

MONITOR, Jakarta - Proses penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah haji Indonesia di Arab…

9 jam yang lalu

Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Kemenag: Perkuat Kerukunan Umat Beragama dan Cinta Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI menggelar Festival Kasih Nusantara 2025 yang dirangkai dengan Perayaan…

15 jam yang lalu

Panglima TNI Kerahkan 37.910 Prajurit Percepat Pemulihan Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI dalam mempercepat rekonstruksi…

19 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Arus Lalu Lintas Kembali Menuju Jabotabek Pada H+3 Natal, Contraflow Mulai Diberlakukan

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyebutkan bahwa pada H+3 Libur…

21 jam yang lalu