Ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 38 persen tanah wakaf di Indonesia yang telah disertifikasi.
Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional bertajuk Wakaf Produktif Berbasis Hak di atas Tanah Wakaf yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Rabu (6/8/2025).
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa total luas daratan di Indonesia mencapai 190 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 120 juta hektare masih masuk dalam peta kawasan hutan, meskipun di lapangan sebagian besar lahan tersebut sudah berubah fungsi.
“Kadang-kadang di peta itu masih hutan, padahal di lapangan sudah jadi permukiman. Tapi karena statusnya hutan, maka tidak bisa diwakafkan,” ujar Nusron.
Dia menyebut bahwa hanya ada dua pihak yang benar-benar mengetahui batas antara kawasan hutan dan non-hutan. “Yang tahu itu cuma Allah swt, dan orang yang bikin peta,” selorohnya.
Nusron menjelaskan bahwa dari sekitar 70 juta hektare Area Penggunaan Lain (APL) yang menjadi kewenangan BPN, sekitar 55,9 juta hektare telah disertifikasi. Sisanya, sekitar 14,4 juta hektare, masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Ia mengapresiasi kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mempercepat proses sertifikasi lahan, termasuk tanah wakaf.
“Sejak 2017 hingga 2025, jumlah bidang tanah yang telah disertifikasi mencapai 96 juta dari total 126 juta bidang yang terdaftar,” ujar Nusron.
Sebagai perbandingan, lanjut dia, dari 1960 hingga 2016 hanya 44 juta bidang tanah yang berhasil disertifikasi. Artinya, dalam tujuh tahun terakhir, pemerintahan Jokowi berhasil menyertifikasi 52 juta bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terkait tanah wakaf, Nusron mencatat ada peningkatan signifikan sejak 2017. Bila sebelumnya hanya tercatat 101.000 bidang tanah wakaf hingga 2016, maka per 2025 jumlahnya telah mencapai 172.842 bidang—naik sekitar 170 persen.
Meski demikian, ia menekankan bahwa angka tersebut masih jauh dari memuaskan karena mayoritas tanah wakaf seperti masjid, mushola, madrasah, dan pesantren belum tersertifikasi.
“Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Kami mencatat baru sekitar 38 persen yang sudah tersertifikasi,” jelasnya.
Nusron juga menyoroti tren baru di kalangan pesantren yang cenderung enggan mewakafkan tanah. Sebaliknya, banyak yang memilih mencatatkannya sebagai aset hak milik yayasan.
“Apakah ini untuk kepentingan pewarisan generasi yayasan atau bagaimana, wallahu a’lam. Saya tidak berani berkomentar,” ujarnya.
Dalam bagian akhir sambutannya, Nusron menyinggung soal kepemilikan lahan berskala besar. Ia menyebut dari 55,9 juta hektare lahan yang sudah disertifikasi, sekitar 34 juta hektare berbentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPK).
“Memang secara legal dimiliki oleh ratusan ribu badan hukum. Tapi kalau dilacak beneficial ownership-nya, ya hanya dimiliki oleh segelintir kelompok, tak lebih dari 60 entitas besar,” ungkapnya.
Pemerintah, kata Nusron, terus mendorong percepatan sertifikasi tanah, termasuk tanah wakaf, agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberi kepastian hukum.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi fenomena viral pengibaran bendera…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh elemen bangsa untuk menempatkan agama sebagai…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pakar Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Taufan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyatakan pihaknya siap…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University menjadi titik tolak semangat bahari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya…