MEGAPOLITAN

Pilar Tindak Tegas Truk Bertonase Besar yang Melintas di Tangsel

MONITOR, Serpong – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan turun gunung. Dia menindak tegas pengemudi truk tonase besar yang melintas melebihi jam operasional.

Pilar melakukan penindakan ini dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polres Tangsel, Polisi Militer (POM), TNI, dan Kejaksaan Tangsel di Jalan Raya Serpong-Puspitek (Hutama Karya) pada Rabu (30/7/2025).

“Hari ini kita melakukan razia gabungan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload, ataupun lebih daripada 2 sumbu yang melintasi wilayah Tangsel melewati aturan yang seharusnya,” ujar Pilar.

Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel telah memberikan ruang bagi para pengendara, pengusaha ekspedisi dengan tonase besar bisa mengikuti jam operasional. Namun sampai saat ini dia mengaku masih terdapat pengemudi yang melanggar.

“Karena seharusnya mereka beroperasi mulai jam 10 malam sampai jam 5 subuh. Tapi ini saya lihat jam 11 (siang) masih ada juga mobil mobil overload yang masih melintas,” tegasnya.

Padahal, kata Pilar, aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 Tahun 2019 terkait pembatasan operasional mobil besar di Tangsel.

“Jadi agenda ini kami lakukan secara rutin. Di tahun ini juga sudah 7 kali kami adakan lagi. Lalu juga setelah diadakan 7 kali ini alhamdulillah penurunan cukup besar terjadi, karena memang sopir-sopir ini tahu di Tangsel kontrolnya cukup ketat,” ujarnya.

Ia mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang logistik atau para pengusaha lainnya agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

“Karena kami akan tindak tegas dan berikan sanksi melalui pengadilan,” kata dia.

Bahkan, akibat tegasnya aturan yang diterapkan Pilar mengaku terdapat penurunan hingga 50 persen.

“Kami juga berterima kasih terhadap pihak terkait telah mendukung kami,” kata dia.

Pilar memastikan akan melakukan sanksi tegas terhadap pelanggar yang berulangkali.

“Jika ada saksi denda uang atau tilang. Itu sudah ada aturannya, melalui proses pengadilan. Kalau bandel lagi ya kami panggil perusahaan atau pemilik, kendaraan tersebut juga dapat kami larang melintasi Tangsel,” tegas Pilar.

“Mungkin juga kami juga akan berkoordinasi dengan Polda. Karena ini berulang dan bekerjasama,” tambahnya.

Recent Posts

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

11 jam yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

17 jam yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

17 jam yang lalu

Pemerintah Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Penyimpangan Penyaluran KUR

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…

17 jam yang lalu

Pastikan Kondisi Jalan Tetap Optimal, JTT Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Tol Jakarta–Cikampek

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali melaksanakan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan…

17 jam yang lalu