MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian membantah dengan tegas terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di sektor industri manufaktur. Sanggahan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dan data dari Kementerian/Lembaga lain.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa narasi mengenai dominasi PHK di sektor industri manufaktur perlu dilihat secara lebih proporsional, didukung data yang akurat dan analisis serta penjelasan lebih komprehensif. Beberapa subsektor industri memang mengalami pengurangan tenaga kerja, itu lantaran disebabkan karena residu kebijakan relaksasi impor sebelumnya sehingga produk impor murah membanjiri pasar domestik.
“Penting untuk digarisbawahi bahwa PHK tersebut tidak mencerminkan kondisi umum sektor industri. Banyak sektor lain seperti jasa dan perhotelan yang juga mengalami PHK dalam skala besar, namun tidak mendapat sorotan yang seimbang. Hemat kami, bu Shinta (Apindo) termasuk pendukung terbitnya kebijakan relaksasi impor yang terbit pada bulan Mei 2024 sehingga mengakibatkan pasar domestik banjir produk impor murah, menekan utilisasi industri dalam negeri dan pengurangan tenaga kerja. Residu kebijakan tersebut telah dirasakan hingga saat ini seperti “badai PHK” yang dia ungkapkan pada publik,” ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7).
Penegasan ini juga diperkuat oleh data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, yang menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mengalami penurunan karena aktivitas industri melemah karena banjirnya produk impor murah di pasar domestik. Per Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang. Ini terjadi sejak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor sampai sekarang.
“Artinya, sektor industri mengalami tekanan yang berat akibat dampak regulasi terkait relaksasi impor, sehingga terpaksa untuk melakukan PHK, terutama pada sektor padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki. Inilah bukti dampak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor produk murah tersebut,” tambahnya.
Febri menambahkan, indikator kinerja industri justru menunjukkan tren yang positif, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada Semester – I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.641 perusahaan melaporkan sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun. Tenaga kerja yang terserap pada industri baru dibangun tersebut diperkirakan mencapai 3,05 juta orang. Angka ini jelas jauh lebih besar dari jumlah PHK yang disampaikan oleh Kementerian lain ataupun asosiasi pengusaha.
Begitu juga dengan produksi manufaktur pada bulan Juni 2025 juga menunjukkan kinerja ekspansif. Berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Kemenperin, pada bulan Juni 2025 IKI mencapai 52,50 yang berarti lebih dari 50 persen industri menyatakan bahwa kinerja mereka lebih baik dari bulan sebelumnya serta penyerapan tenaga kerjanya. Kinerja industri berorientasi ekspor dan pasar domestik juga ekspansif yang ditunjukkan masing-masing oleh IKI Ekspor sebesar 52,19, dan sektor domestik 51,32. Ekspansifnya tiga indikator kinerja manufaktur berarti permintaan, produksi dan penyerapan tenaga kerja industri manufaktur pada tingkat lebih baik dari bulan-bulan sebelumnya.
“Data ini membuktikan bahwa sektor manufaktur nasional tidak sedang mengalami kontraksi seperti yang diungkap pada publik melainkan terus bertumbuh dengan kehadiran fasilitas produksi baru dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Febri optimistis bahwa serapan tenaga kerja di sektor industri, terutama industri padat karya akan terus meningkat ke depan. Optimisme ini didukung empat hal:
Pertama, pemerintah telah menerbitkan revisi kebijakan relaksasi impor atau Permendag 8 tahun 2024. Meski kebijakan ini berlaku dalam waktu dua bulan kedepan namun, semangatnya telah ditangkap oleh industri dalam negeri terutama industri yang berorientasi pasar domestik. Kebijakan ini diharapkan mengendalikan volume produk impor murah ke pasar domestik dan kembali mendongkrak utilisasi produksi serta penyerapan tenaga kerja terutama pada industri padat karya.
Kedua, Kemenperin telah merampungkan proses harmonisasi antar Kementerian terkait Rancangan Permenperin KIPK (Kredit Industri Padat Karya). RPermenperin akan diterbitkan bersamaan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang juga masih dalam proses. Dengan Permenperin ini maka sekitar 2.722 perusahaan industri pada karya berpeluang akan dapat menikmati insentif ini dan membantu mereka menahan untuk tidak melakukan PHK terhadap tenaga kerjanya, meningkatkan utilisasi produksi, dan daya saing produknya.
Ketiga, dampak dua kesepakatan dagang bersejarah yang dicatat oleh Presiden Prabowo, yakni kesepakatan dagang Indonesia-Amerika dan kesepakatan dagang Indonesia-Uni Eropa. Berkat dua kesepakatan dagang ini telah menggairahkan industri dalam negeri terutama industri yang berorientasi ekspor. Kemenperin juga telah menerima laporan dari beberapa industri dalam negeri yang sebelumnya berorientasi domestik untuk mulai mengarahkan produknya ke pasar Amerika dan Uni Eropa pasca penandatanganan kesepakatan dagang tersebut. Meningkatknya permintaan ekspor dan utilisasi produksi pasca kesepakatan dagang tersebut akan melindungi pekerja industri dari PHK dan juga menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.
“Kami juga optimis bahwa penyelesaian perjanjian dagang Indonesia-Amerika dan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) akan dapat membuka peluang lebih besar bagi industri ekspor Indonesia ke pasar Eropa. Tidak hanya industri ekspor, industri berorientasi pasar domestik juga mulai tertarik untuk mengekspor produknya masuk pada pasar Amerika dan Uni Eropa. Perjanjian ini menjadi angin segar bagi industri yang sebelumnya kesulitan menembus pasar Eropa, dan akan memperluas kapasitas produksi, mempertahankan pekerja dan bahkanya menyerap tenaga kerja baru lebih banyak lagi,” paparnya.
Keempat, Kemenperin akan meningkatkan demand produk manufaktur untuk memenuhi kebutuhan pemerintah melalui reformasi tata kelola TKDN. Reformasi ini akan membuat proses penghitungan TKDN menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Skor TKDN yang tinggi akan meningkatkan aksesibilitas produk dalam negeri dalam belanja pemerintah, memperkuat permintaan industri lokal, meningkatkan utilisasi produksi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Saat ini, diperkirakan sekitar 3,2 juta rakyat Indonesia bekerja pada industri dalam yang memasok kebutuhan pemerintah ini. Dengan reformasi kebijakan TKDN diharapkan tenaga kerja yang terserap melalui belanja pemerintah atas produk dalam negeri bisa naik lebih tinggi.
“Kami meyakini bahwa dengan berbagai kebijakan strategis ini, sektor industri nasional akan tetap menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Narasi badai PHK yang dilekatkan pada industri manufaktur tidak menggambarkan keseluruhan dinamika industri yang sedang ekspansif saat ini,” ungkap Febri.
Jubir Kemenperin juga menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat daya saing industri nasional melalui kebijakan pendalaman struktur industri dan pengendalian impor produk jadi. “Kami mengajak semua pihak untuk menyampaikan data dan analisis secara seimbang agar menjaga daya iklim investasi terutama investasi manufaktur dalam negeri,” tuturnya.
Sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan industri, Febri juga menyampaikan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara langsung telah meminta para pimpinan industri otomotif di Jepang untuk tidak melakukan PHK saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
“Dalam pertemuan bilateral di Jepang, Bapak Menteri Perindustrian RI menyampaikan secara tegas kepada para prinsipal otomotif bahwa kebijakan efisiensi yang berdampak pada PHK harus dihindari, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang terus digenjot pertumbuhannya,” ungkap Febri.
Dengan berbagai langkah strategis dan sinyal positif dari kinerja industri, Kemenperin optimistis bahwa sektor manufaktur nasional akan tetap menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja dan penggerak ekonomi Indonesia ke depan. Febri mengajak semua pihak untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak menimbulkan keresahan yang tidak berdasar di masyarakat