MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya terhadap penguatan ketahanan dan daya saing industri nasional melalui transformasi digital, hilirisasi, serta pemerataan pengembangan kawasan industri. Ketahanan industri menjadi elemen strategis dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.
“Industri merupakan sarana untuk menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat melalui pembangunan ekosistem industri. Angka pencapaian kinerja yang telah kami sampaikan dapat mencerminkan ketahanan industri nasional. Bagaimana kita harus menjaga daya saing industri, memperdalam dan memperkuat struktur industri dari hulu ke hilir, serta membangun ekosistem industri itu sendiri. Bagi kami, membangun industri bukan sekedar mendirikan pabrik ataupun menumbuhkan angka investasi, namun industri merupakan sarana untuk menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat melalui pembangunan ekosistem industri,” kata Emmy Suryandari, Staf Ahli Menteri Perindustrian bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0, dalam sambutannya di acara Industry Award 2025 bertema “Strengthening Resilience, Redefining Standards: Championing Industry 4.0 and The Digital Shift.”
Emmy memaparkan sektor industri pengolahan nasional telah menunjukkan kontribusi signifikan bagi perekonomian, dengan nilai tambah manufaktur Global Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada 2023 mencapai USD 255,96 miliar jauh melampaui nilai rata-rata MVA dunia sebesar USD 78,73 miliar. Dan menempatkan Indonesia di peringkat 12 dunia serta tertinggi di kawasan ASEAN. Industri manufaktur juga mencatat kontribusi 17,50% terhadap PDB pada Triwulan I-2025 dan menjadi penopang utama ekspor nasional dengan nilai mencapai USD 196,5 miliar sepanjang 2024.
Namun, dalam konteks global yang penuh tekanan akibat proteksionisme seperti Trump Tariff Effect, ketegangan geopolitik, dan fluktuasi harga energi serta bahan baku, sektor industri nasional dihadapkan pada tantangan serius. Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia tercatat 46,9 pada Juni 2025, masih berada dalam fase kontraksi. Dalam kondisi ini, perlindungan terhadap pasar dalam negeri serta penguatan permintaan domestik menjadi faktor kunci untuk menjaga keberlangsungan industri nasional.
“Kami percaya bahwa arah pembangunan ini bukan semata persoalan angka, tetapi juga soal keberpihakan. Keberpihakan pada kemandirian ekonomi, penciptaan lapangan kerja, ketahanan industri nasional, dan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi masa depan bangsa,” ujar Emmy.
Lebih lanjut disampaikan, Kementerian Perindustrian telah menetapkan enam klaster program prioritas sebagai kerangka kerja strategis dalam pembangunan industri nasional ke depan. Fokus program ini mencakup hilirisasi dan ketersediaan bahan baku dengan kebijakan harga gas bumi yang kompetitif; pengembangan kawasan industri dan infrastruktur pendukungnya; penguatan industri dalam negeri termasuk industri kecil dan menengah, industri halal, serta peningkatan belanja produk lokal; modernisasi dan digitalisasi industri melalui Making Indonesia 4.0 dan restrukturisasi sektor; peningkatan kompetensi SDM industri; serta transisi menuju industri hijau sesuai dengan target Net Zero Emission.
Dalam hal transformasi digital, data hingga Juni 2025 menunjukkan sebanyak 1.545 industri telah melakukan penilaian mandiri melalui INDI 4.0, 29 industri ditetapkan sebagai National Lighthouse dan 2 industri sebagai bagian dari Global Lighthouse Network. Selain itu, pelatihan dan pendampingan telah menjangkau lebih dari 20.000 pelaku IKM dan profesional industri.
“Transformasi digital terbukti memberikan dampak signifikan bagi perusahaan-perusahaan champion INDI 4.0, terutama dalam hal penurunan konsumsi energi, peningkatan produktivitas dan efisiensi, serta pengurangan biaya produksi. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan industri yang belum secara optimal memanfaatkan teknologi digital dalam proses produksinya untuk mulai melakukan akselerasi transformasi digital,” ungkapnya.
Untuk memperkuat penyebaran industri nasional ke berbagai wilayah, Kementerian Perindustrian juga telah memutakhirkan kebijakan kawasan industri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Salah satu pembaruannya adalah pengaturan Kawasan Industri Tertentu yang dapat dikembangkan di bawah 50 hektar dalam kondisi tertentu, seperti pengembangan kawasan tematik untuk industri hasil kelautan, tekstil, digital, maupun kebutuhan wilayah strategis, termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas.
Emmy juga mengapresiasi capaian para pelaku industri yang mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya dalam bertransformasi dan berinovasi. “Semoga pencapaian ini menjadi inspirasi bagi pelaku industri lainnya untuk terus berinovasi, tumbuh berkelanjutan, dan membangun industri nasional yang tangguh, inklusif, serta berorientasi masa depan,” imbuhnya.