HEADLINE

DPR Setuju Pemilu Daerah Dipisah, Agar Tak Tenggelam oleh Hiruk-Pikuk Nasional

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal, bagus untuk demokrasi Indonesia. Menurutnya, keputusan MK yang disetujui oleh seluruh hakim MK tanpa dissenting opinion ini akan memperkuat keterikatan publik serta memperkuat otonomi daerah.

“Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka,” kata Mardani, Senin (28/7/2025).

Seperti diketahui, MK memutus permohonan uji materiil UU dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah pada 2029 mendatang.

Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dalam putusan tersebut pemilu tingkat lokal diadakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Mardani menilai, pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan partisipasi publik, apalagi selama ini pemilu lokal sering kali tenggelam dalam hiruk-pikuk Pemilu Nasional, terutama dalam konteks Pilpres.

“Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya,” tutur Legislator dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.

Selain itu, Mardani juga melihat pemisahan pemilu ini sebagai upaya untuk memperkuat otonomi daerah. Ia menegaskan bahwa tidak semua kekuasaan harus berpusat di DKI Jakarta semata.

“Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh,” ungkap Mardani.

Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan kepemiluan dan otomomi daerah itu juga tidak yakin bahwa keputusan MK memisahkan pemilu melanggar konstitusi seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Sebab, kata Mardani, para hakim MK tentunya memiliki pemahaman yang sangat mendalam tentang konstitusi.

“Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahanan mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK,” sebut Ketua BKSAP DPR itu.

Lebih jauh, Mardani memastikan komisi II DPR RI akan terus mengikuti perkembangan terkait putusan MK ini. Ia mendorong agar diskursus ini melibatkan lebih banyak pihak dalam rangka menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan efisien di masa depan.

Mardani pun menyebut bahwa keputusan akhir akan menjadi konsensus para pihak di DPR bersama Pemerintah.

“Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan,” tutup Mardani.

Recent Posts

Kemendikdasmen: Karakter Anak Terbentuk dari Gerak, Lagu dan Kasih Sayang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini…

2 jam yang lalu

Ramai Guru Sekolah Rakyat Mundur, DPR Ingatkan Pentingnya Sarana Penunjang Seperti Mess

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyoroti gelombang pengunduran…

2 jam yang lalu

Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan Siap Beroperasi dengan Tarif

MONITOR, Prambanan - Guna mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Yogyakarta, Solo, dan sekitarnya, Jalan Tol…

3 jam yang lalu

BPJPH Resmi Berpisah dari Kementerian Agama, Ini Kata Menag!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal…

4 jam yang lalu

PHK Saat ini, Residu Kebijakan Relaksasi Impor Sebelumnya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian membantah dengan tegas terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa badai Pemutusan…

5 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Apresiasi Laporan Pengawasan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi laporan hasil pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 1446…

6 jam yang lalu