MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait pola dalam pemilihan kepala daerah. Cak Imin mengusulkan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.
Menurut Puan, usulan Cak Imin masih berbentuk wacana yang mesti dibahas bersama-sama oleh seluruh partai politik (parpol), baik melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR maupun antara pengurus parpol.
“Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2025).
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah, yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Hal itu dikatakan Cak Imin dalam Harlah ke-27 PKB yang digelar di JCC Senayan, Rabu, (23/7) malam.
Puan juga mengatakan bahwa segala usulan terkait revisi UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu harus dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Adapun perkembangan isu pelaksanaan Pemilu saat ini masih akan dibahas oleh Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Karena untuk melakukan hal tersebut harus ada mekanisme yang diatur,” jelas Puan.
Saat ditanya soal putusan MK apakah seluruh fraksi di parlemen sepakat perhelatan pemilu digelar lima tahun sekali, Puan menegaskan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi belum melakukan pertemuan untuk membahas lebih lanjut.
“Belum,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan menambahkan tidak ada target dalam pembahasan putusan MK.
“Nggak ada target,” pungkas Puan.