NASIONAL

Kemenperin: Penguatan Tata Kelola Produk Dalam Negeri Dongkrak Kinerja Ekonomi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian konsisten untuk terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), termasuk mendorong pengoptimalan serapan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kepada masyarakat secara umum. Diharapkan, melalui kebijakan untuk wajib menggunakan produk dalam negeri, industri lokal akan semakin memberikan kontribusi yang signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto mengungkapkan hasil penelitian bahwa tata kelola program P3DN saat ini masih belum lengkap dan harus diperkuat. “Program P3DN masih menyasar pada sisi belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, belum menyasar sisi konsumsi masyarakat. Selain itu, belanja badan usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional, juga belum sepenuhnya tersentuh dalam Program P3DN,” kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pada tahun ini, Kemenperin mulai mengejar penguatan tata kelola produk dalam negeri sebagai salah satu program strategis. “Dua hal utama yang ingin dikejar dalam penguatan tata kelola produk dalam negeri ini adalah terjadinya penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat,” jelasnya.

Pada penguatan tata kelola penghitungan TKDN, Heru menyampaikan, strategi dalam konsep tata cara penghitungan TKDN akan diubah menjadi lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri. “Saat ini, telah dirumuskan tata cara penghitungan TKDN baru yang disesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri,” ujar Heru.

Lebih lanjut, perubahan penghitungan TKDN ini akan lebih terstruktur dengan formula yang mengacu pada komposisi kontribusi produksi dalam negeri. “Dalam skema baru ini, penghitungan TKDN untuk barang akan mengacu pada proporsi bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri, besaran tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, serta besaran biaya tidak langsung dari pabrik,” imbuhnya.

Khususnya dalam komponen bahan material langsung, penghitungan nilai TKDN dilakukan hanya pada layer pertama bahan pembuat produk sehingga prosesnya akan jadi lebih sederhana namun tidak menghilangkan keakuratan dalam penghitungan besaran kandungan dalam negeri.

Sedangkan pada upaya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, Heru menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan penggunakan logo produk ber-TKDN.

“Dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian yang saat ini tengah disusun, akan dicantumkan tentang kewajiban pencantuman logo untuk produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN,” ungkap Heru.

Logo TKDN itu sendiri berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan pengguna dalam mengidentifikasi produk-produk dalam negeri. “Tanda ini wajib disematkan pada produk atau kemasannya dan terdiri dari tiga elemen utama, yaitu logo, angka yang menunjukkan persentase TKDN, serta QR Code yang dapat dipindai untuk melihat rincian sertifikasi secara digital,” terangnya.

Heru optimistis, keseluruhan strategi tersebut disusun dengan harapan akan adanya kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional, di mana sektor Industri akan menjadi penggerak perekonomian nasional. “Terlebih dengan adanya instrumen dalam APBN yang bisa dimaksimalkan untuk pembelian produk dalam negeri, maka pertumbuhan ekonomi nasional dapat terjadi dengan didukung oleh adanya peningkatan tata kelola penggunaan produk dalam negeri,” tambah Heru.

Langkah Penguatan Tata Kelola Produk Dalam Negeri

Kedua strategi dalam penguatan tata kelola produk dalam negeri tersebut merupakan bagian dari hasil pelaksanaan Proyek Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) Angkatan ke-2 tahun 2025 yang diikuti oleh Heru Kustanto. Dalam hasil proyek perubahannya, disebutkan ada delapan strategi yang termasuk dalam program penguatan tata kelola produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di lingkungan Kemenperin.

“Selain terjadinya penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, juga terdapat enam strategi lainnya yang dimaksimalkan untuk mendukung penguatan tata kelola produk dalam negeri,” jelas Heru.

Secara keseluruhan, delapan strategi yang ditempuh oleh Kemenperin untuk mendukung penguatan tata kelola produk dalam negeri yakni,

  1. penguatan tata kelola perhitungan TKDN agar lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri;
  2. penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat;
  3. penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi verifikator TKDN melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan skema sertifikasi verifikator TKDN;
  4. penguatan tata kelola pengawasan konsistensi nilai TKDN secara lebih terorganisasi;
  5. penguatan tata kelola pengawasan penggunaan PDN untuk Kementerian/Lembaga /BUMN/ BUMD;
  6. penguatan tata kelola Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN;
  7. penguatan tata kelola sertifikasi TKDN menjadi lebih efektif dalam melakukan pengawasan sertifikasi TKDN; dan
  8. penguatan tata kelola pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang menggunakan produk dalam negeri.

“Keseluruhan strategi penguatan tata kelola ini akan menjadi agenda utama dalam pelaksanaan program P3DN di Kementerian Perindustrian,” tutup Heru.

Recent Posts

Semifinal Timnas Indonesia vs Thailand U-23, Berikut Jadwal dan Head To Head!

MONITOR, Jakarta - Timnas Indonesia U-23 akan menjalani laga krusial di babak semifinal Piala AFF…

1 jam yang lalu

Terima Audiensi Eks JI, Wamenag Minta Aktivitas Jadi Bukti

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama H. R. Muhammad Syafi’i menyambut baik proses reintegrasi para…

2 jam yang lalu

Hadiri Pelantikan Perwira TNI-Polri, Puan: Jangan Pernah Khianati Rakyat dan Negara!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara pelantikan Perwira TNI/Polri tahun 2025…

4 jam yang lalu

Dirjen PHU Kemenag: Regulasi Haji Berubah Hampir Setiap Tahun

MONITOR, Badung – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan…

4 jam yang lalu

Seleksi Wawancara BIB Kemenag 2025 Masuki Hari Terakhir Sasar Calon Awardee S1 Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Seleksi wawancara Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag Tahun 2025, telah memasuki hari…

4 jam yang lalu

Kemenimipas dan Kejaksaan Lakukan Serah Terima Pengalihan Rupbasan Tahap Dua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi melaksanakan pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan…

5 jam yang lalu