NASIONAL

KKP Dorong Tata Kelola Izin Pemanfaatan Pulau Kecil Sesuai Aturan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, menggelar Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali.   Kegiatan ini sebagai komitmen dalam mendorong tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

“Dengan hasil gerai ini, KKP berharap upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat terus diperluas ke wilayah pesisir lainnya di Indonesia, demi mewujudkan laut yang sehat, ekonomi yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Gerai ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Langkah ini akan mempercepat legalitas usaha, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil berjalan lebih terencana dan berkelanjutan.

Pada kegiatan yang berlangsung pada 16 Juni hingga 4 Juli 2025 itu, tercatat 517 pelaku usaha memanfaatkan pulau-pulau kecil di tiga pulau yaitu Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan dan Pulau Nusa Ceningan untuk berbagai kegiatan usaha. Dari hasil Gerai Perizinan, KKP berhasil mendampingi 109 pelaku usaha, dan 65 di antaranya sudah memulai proses perizinan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris, langkah konkret ini akan  lebih mendekatkan layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Nusa Penida. Gerai ini memfasilitasi proses pendaftaran izin, verifikasi administrasi, hingga pengecekan lapangan secara langsung. Selain mendampingi pendaftaran, tim KKP juga memastikan kepatuhan pelaku usaha dengan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan.

“Langkah ini penting agar pemanfaatan pulau-pulau kecil tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan tertib aturan,” terang Ahmad Aris.

Mewakili Pemerintah Daerah, Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Konservasi UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Bali, I Ketut Merta menyambut baik inisiatif jemput bola ini.

“Gerai perizinan ini mempermudah pelaku usaha, sekaligus mendukung kami di daerah untuk menata aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil agar lebih tertib. Harapannya, pariwisata bahari Bali bisa terus berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Recent Posts

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

36 menit yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

10 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

12 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

12 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

14 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

MONITOR, Palu – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Badan Karantina…

2 hari yang lalu