MONITOR, Surabaya – Terwujudnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi, tidak mungkin dilakukan tanpa sistem evaluasi yang terstandar, terukur, dan efektif. Guna memastikan hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, menegaskan perlunya pendampingan, pemantauan, dan refleksi atas setiap tahapan supaya mekanisme SPBM dapat dimitigasi bersama dengan baik. Tak menutup kemungkinan antarpemerintah daerah saling belajar satu sama lain.
“Untuk yang belum melaksanakan SPMB perlu didampingi dikawal dan belajar dari daerah lain. Mulai dari tahapan daftar ulang hingga pengumuman. Jangan sampai hal ini menjadi permasalahan dalam transparansi publik,” ujar Mendikdasmen.
Lebih lanjut, ia berharap, seiring berjalannya SPMB di berbagai wilayah, seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama sehingga sejak awal proses hingga tahap akhir apabila ditemukan kendala dapat melakukan mitigasi yang tepat sasaran. “Kita harus terus memetakan daerah mana yang berjalan baik dan daerah mana yang masih perlu kita pantau dan dampingi. Mulai dari proses daftar ulang dan pengumuman. Perlu dimitigasi segala kemungkinan yang akan muncul,” tutur Mendikdasmen.
Adapun beberapa langkah mitigasi yang ia sebutkan seperti melakukan sosialisasi petunjuk teknis sedini mungkin menggunakan pilihan kanal informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik audiensnya. Dengan demikian, masyarakat mendapat informasi yang akurat dan komprehensif.
Kemendikdasmen Mendorong Sekolah Swasta Bisa Menjadi Solusi Bagi Murid yang Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, dalam pernyataannya yang disampaikan di Surabaya, pada Jumat (20/6) lalu mengatakan, ”Kemendikdasmen mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyelenggarakan SPMB bersama sekolah swasta jika para murid tidak dapat tertampung di sekolah negeri.”
Ia turut mengajak Pemda agar memperhatikan daya tampung pada setiap jalur, supaya lebih berimbang, proporsional, dan transparan, dikarenakan untuk daya tampung yang telah ditetapkan Pemda, telah dikunci di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Kemendikdasmen terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, Domisili, Afirmasi dan Mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Pelaksanaan SPMB di daerah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Selain itu, hingga saat SPMB telah dilaksanakan oleh sekitar 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi atau dengan kata lain 50 persen pemda telah menyelenggarakannya. Sementara sisanya, akan melaksanakan SPMB mulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025.
Langkah Mitigasi SPMB yang Dilakukan Kemendikdasmen Berkolaborasi dengan K/L Terkait
Dirjen Gogot menerangkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemendikdasmen di 38 Provinsi, SPMB secara umum berjalan lancar. ”Secara umum, pelaksanaan SPMB saat ini telah berjalan lancar dan kondusif. Adapun masalah atau kendala yang terjadi di lapangan dapat terselesaikan dengan cepat dengan dibantu pihak terkait,” terang Dirjen Gogot.
Ia menuturkan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan mitigasi terhadap praktik kecurangan SPMB dengan melakukan penanganan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti membentuk Forum Pengawasan Bersama SPMB, mengajak UPT Kemendikdasmen dan Pemda untuk Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Bersih, dan melakukan pendampingan serta pemantauan melalui dinas atau langsung ke sekolah,” jelasnya.
Dirjen Gogot menegaskan apabila ditemukan dugaan kecurangan di lapangan, dinas pendidikan bersama dengan inspektorat daerah akan melakukan investigasi. ”Jika ditemukan dugaan, silahkan melaporkan kecurangan tersebut kepada dinas pendidikan setempat, kami bersama-sama akan melakukan pendalaman terhadap masalah tersebut,” tegasnya.
”Sanksi-sanksi tegas juga akan diberikan jika terbukti melakukan kecurangan setelah klarifikasi dilakukan, dimulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif untuk kepala sekolah, hingga pemulihan hak murid yang dirugikan,” tambah Dirjen Gogot.
Sebagai informasi, Kementerian atau Lembaga (K/L) yang terlibat yakni dari unsur kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam menjaga transparansi penyelesaian pengaduan SPMB, Kemendikdasmen menempuh mitigasi pemantauan ke lapangan secara terarah dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa hambatan dan informasi sehingga Tim Kemendikdasmen melakukan pendalaman kasus secara langsung ke lapangan. Adapun masalah tersebut sifatnya hanya kasuistik dan lokalistik, tidak terjadi secara nasional.
”Sebagai contoh pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya di mana dalam berita, orang tua mengantre nomor pendaftaran (token) sejak subuh, itu perlu kami luruskan bahwa pendaftaran SPMB dimulai pada saat jam kerja artinya dimulai dari pagi sampai sore dan tidak ada prioritas seleksi berdasarkan nomor urut antrian,” jelasnya.
Contoh lain, pengaduan yang didapat tentang dugaan pungutan liar yang terjadi di Kota Bandung dan Kota Tangerang. ”Dengan contoh dugaan di Bandung dan Tangerang, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, sudah bertemu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta melakukan pemantauan secara langsung. Selain itu berdasarkan penelusuran Kemendikdasmen kepada dinas, Ombudsman RI, dan pihak sekolah, kabar tersebut tidak benar. Bahkan sejak awal, para kepala daerah telah mengeluarkan instruksi larangan pungli dalam pelaksanaan SPMB,” pungkas Gogot.