HUKUM

DPR Minta Penegak Hukum Tegas Usut Isu Penjualan Pulau RI di Situs Asing

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang muncul di situs Private Islands Online. Ia mengatakan isu penjualan pulau milik Indonesia mengusik kedaulatan negara.

“Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah,” kata Alex Indra Lukman, Selasa (24/6/2025).

“Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, laman situs https://www.privateislandsonline.com memajang informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Situs Private Online itu juga memasang informasi penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.

Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.

Dengan banyaknya pulau Indonesia yang dijual di situs online asing, Alex meminta aparat tidak tinggal diam. Ia menilai, seharusnya penegak hukum tak akan mengalami kesulitan dalam menelusuri informasi tersebut, apalagi saat ini sudah tersedia unit cyber crime di institusi kepolisian.

“Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” sebut Alex.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan kelautan termasuk wilayah pesisir dan kepulauan itu menekankan bahwa temuan awal semestinya cukup menjadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Alex menyebut seharusnya tidak ada lagi perdebatan terkait hal ini.

“Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.

Lebih lanjut, Alex menyebut temuan penjualan pulau milik Indonesia di situs asing bukan baru pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, situs yang sama juga mencantumkan Pulau A-Frames yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual.

Ketika itu, situs tersebut memuat foto Pulau A-Frames yang disebut sebagai salah satu pulau selancar terindah di dunia, lengkap dengan deskripsi lokasi, yakni 25 km di utara Tua-Pejat, ibu kota Kabupaten Mentawai, dan dapat diakses dengan taksi air dalam waktu 25 menit.

Pada tahun yang sama, delapan pulau lain di Indonesia juga ikut dipasarkan melalui situs tersebut yakni Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu. Semuanya ditampilkan dengan foto, namun tanpa informasi harga pasti atau hanya tertulis ‘harga sesuai permintaan’.

“Pada tahun 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan pada para calon peminatnya,” jelas Alex.

Karenanya, Alex menegaskan kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terus dan harus mendapatkan penindakan tegas.

“Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” tutup Alex.

Recent Posts

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

11 jam yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

12 jam yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

12 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

14 jam yang lalu

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

2 hari yang lalu