PARLEMEN

Geram Pulau di Anambas Dijual Online, Prof Rokhmin minta KKP Bersikap Tegas

MONITOR – Aktivitas jual beli pulau di Indonesia kembali memicu polemik, kali ini aktivitas tersebut menyasar salah satu pulau di wilayah Anambas Kepulauan Riau yang viral menyita perhatian publik karena dipasarkan secara daring. Atas dasar itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, MS, dengan tegas mengecam praktik itu, menurutnya, aktivitas tersebut adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum nasional.

“Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang istilah jual beli pulau,” tegas Prof. Rokhmin, Dahuri kepada media, dikutip Jum’at (20/6/2025).

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia bertentangan dengan hukum yang berlaku. Larangan ini tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2014. Meski demikian, praktik ilegal tersebut tetap saja terjadi.

Prof. Rokhmin Dahuri menyentil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilainya terlalu pasif. “Jangan cuma bilang ‘ini dilarang’. Panggil mereka! Kalau perlu, pidanakan yang memasarkan pulau di situs jual beli!” cetus Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu.

Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu menuntut KKP bertindak tegas melakukan upaya hukum agar timbul efek jera. Segera memanggil serta menindak pihak-pihak yang mengiklankan atau menarasikan seolah pulau-pulau di Indonesia dapat diperjualbelikan secara bebas..”Kalau dibiarkan, praktik jual beli pulau ini akan terus berulang. Negara bisa rugi besar, dan kedaulatan kita dipertaruhkan!” tegas Rektor Universitas UMMI Bogor ini.

Lebih lanjut, Rokhmin menjelaskan bahwa status kepemilikan pulau tidak bisa diberikan kepada individu, melainkan hanya sebatas Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan HGU itu sendiri memiliki batasan, seperti dilarangnya penggunaan untuk pertambangan di pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km².

“Sudah jelas pulau kecil—luasnya di bawah 2.000 km², enggak boleh buat tambang! Jangan akali hukum demi bisnis sesat!” tegasnya.

Ia mengingatkan, menjual tanah air sama dengan menjual kedaulatan. “Jangan main-main dengan Republik!”

Recent Posts

Puan: Budaya Pilah Sampah Harus Jadi Gerakan Nasional Demi Lindungi Kesehatan dan Masa Depan Kota

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan Pemprov…

1 jam yang lalu

Antisipasi Ancaman Hantavirus, Waka Komisi IX DPR Minta Pintu Masuk RI Diperketat dan Perkuat Fasilitas Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta Pemerintah untuk melakukan…

7 jam yang lalu

Legislator Dorong Pelaku Pencabulan Santriwati Dapat Pemberatan Hukuman dengan UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencambulan puluhan…

7 jam yang lalu

Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja dengan Nilai Investasi Rp300 Miliar di Subang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong transformasi dan kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan…

8 jam yang lalu

FGD LS-ADI di Palu: Pendidikan Berkarakter Jadi Kunci Hadapi Krisis Lingkungan

MONITOR, Palu - Organisasi Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar Focus Group Discussion…

9 jam yang lalu

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

MONITOR, Cianjur — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kekuatan Indonesia dalam menghadapi tantangan global tidak hanya…

12 jam yang lalu