MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengecam keras aksi brutal yang dilakukan militer Israel terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Beit Lahiya, Gaza Utara, Palestina. Junico memyebut serangan itu sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum humaniter internasional serta prinsip dasar kemanusiaan.
“Tindakan Israel mencerminkan pelanggaran terhadap hukum internasional dan peran negara-negara yang mengabdi untuk kemanusiaan,” kata Junico, Minggu (8/6/2025).
“Yang diserang bukan hanya bangunan, tapi juga keberadaan Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi solidaritas kemanusiaan lintas batas,” tambahnya.
Seperti diketahui, RS Indonesia di Gaza rusak parah dan dipaksa tutup akibat kepungan dan serangan tentara Israel pada 18 Mei 2025. MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) menyebutkan, serangan Israel tak hanya menyasar RS Indonesia, namun juga Wisma Joserizal yang terletak di Beit Lahia.
Serangan Israel itu menimbulkan kerusakan struktural di RS Indonesia dan melemahkan layanan kesehatan. MER-C menjelaskan, kondisi rumah sakit tersebut menjadi memprihatinkan akibat serangan Israel.
MER-C pun melaporkan pasukan Israel mengosongkan RS secara paksa dan telah menghancurkan area sekitar rumah sakit terlebih dahulu dan meratakannya dengan tanah. Sebelum dikosongkan, para staf medis dan relawan lokal MER-C tetap bertahan meski militer Israel terus meningkatkan serangan dan pengepungan sejak 18 Mei.
Junico menuturkan RS Indonesia di Gaza dibangun dari sumbangan rakyat Indonesia dan dikelola para relawan dari MER-C. Ia menyebut keberadaan RS Indonesia di Gaza sebagai simbol nyata kepedulian dan komitmen kemanusiaan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
“Selama lebih dari dua minggu sejak 18 Mei, rumah sakit ini terus memberikan layanan di tengah kepungan tanpa akses makanan, air bersih, dan listrik. Kondisi ini seharusnya menjadikan lokasi tersebut sebagai zona aman,” tutur Junico.
“Kenyataannya, rumah sakit justru menjadi sasaran serangan. Rumah sakit diserbu, relawan dipaksa keluar, dan dunia kembali menyaksikan kejahatan perang tanpa konsekuensi,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Nico Siahaan itu menegaskan, kejadian ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan biasa, melainkan sebuah tindakan yang terstruktur dan bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Sebab bentuk penyerangan yang dilakukan Israel terhadap fasilitas medis merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa.
Nico pun meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah tegas di ranah internasional terhadap tindakan Israel. Di antaranya mengupayakan dukungan aktif di Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta Majelis Umum PBB untuk penyelidikan dan penuntutan atas kejahatan Israel.
Lalu, kata Nico, Indonesia bisa mendorong pembentukan tim investigasi internasional independen di bawah mandat PBB guna menyelidiki penghancuran fasilitas sipil, termasuk RS Indonesia. Selain itu, Indonesia harus terus menggalang koordinasi regional, khususnya melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna membangun tekanan nyata terhadap Israel melalui sanksi militer dan ekonomi.
“Termasuk menjamin keberlangsungan komunikasi diplomatik dan kemanusiaan dengan para relawan dan jaringan kemanusiaan Indonesia di Gaza,” ucap Nico.
Lebih lanjut, Anggota Komisi Hubungan Luar Negeri DPR itu menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan lembaga-lembaga intelijen terkait untuk segera mengaktifkan jalur diplomasi khusus serta melakukan koordinasi dengan organisasi kemanusiaan internasional. Hal ini, kata Nico, untuk mencegah kekosongan informasi yang berisiko memperbesar impunitas.
“Penghancuran Rumah Sakit Indonesia bukan hanya persoalan Palestina, ini adalah serangan atas peran Indonesia di panggung kemanusiaan dunia. Diam adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan nurani bangsa,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.
Nico memastikan Komisi I DPR RI yang salah satu tupoksinya membidangi urusan luar negeri ini akan terus mengawal langkah yang diambil Pemerintah terhadap tindakan Israel.
“Termasuk opsi peningkatan tekanan diplomatik terhadap negara-negara yang terus membiarkan Israel bertindak di luar batas hukum,” tutup Nico.