Rabu, 4 Juni, 2025

Kasus Tiga WNI di Makkah, DPR Minta Tak Ada Lagi Haji dengan Visa Ilegal

MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti serius temuan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di area gurun wilayah Jumum, Makkah, setelah diketahui mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji alias ilegal. Ia mendesak pemerintah agar memperketat pengawasan dari Indonesia hingga Arab Saudi guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ketiga WNI tersebut, sebagaimana dilaporkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, sempat terkena razia oleh aparat Saudi karena menunaikan ibadah haji dengan visa tidak sesuai peruntukannya. Mereka ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan tanpa perlindungan yang layak.

“Kami ini prinsipnya, itu warga negara Indonesia. Mereka sudah berniat ibadah haji, walaupun karena mungkin diberikan harapan oleh orang dan mereka awam, tetap kita doakan semoga niat ibadahnya diterima oleh Allah,” ujar Cucun dalam keterangan persnya, di sela-sela peninjauan Timwas Haji di Makkah, Minggu (01/06/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu menyampaikan keprihatinan atas praktik ilegal yang kerap mengeksploitasi calon jemaah haji. Ia menekankan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan janji atau iming-iming ibadah haji tanpa prosedur resmi.

- Advertisement -

“Kita berduka cita, tapi ke depan tidak ada lagi siapapun menggunakan praktik-praktik yang ilegal, yang tidak sesuai dengan undang-undang, mau pakai visa apapun. Yang pasti, pemerintah Indonesia harus betul-betul mengawasi mulai dari awal keberangkatan di tanah air,” tegasnya.

Cucun juga mengingatkan otoritas imigrasi Indonesia agar tidak meloloskan calon jemaah yang tidak mengantongi visa haji resmi, terlebih menjelang dan selama musim haji. Menurutnya, seluruh pintu keberangkatan harus dipastikan bebas dari upaya penyelundupan jemaah nonresmi.

“Di bulan-bulan haji, kalau pemerintah Saudi tidak terima visa non-haji, jangan berangkatkan orang ke Saudi, masuk lewat pintu manapun tanpa visa haji yang resmi. Itu saja,” ujarnya.

Diketahui, kasus tiga WNI yang diamankan di wilayah Jumum menjadi satu dari sekian banyak kasus serupa yang mencuat menjelang puncak musim haji 2025. KJRI Jeddah menyebut para WNI tersebut tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan ibadah haji menggunakan visa ziarah atau kunjungan.

Pemerintah Indonesia bersama otoritas Arab Saudi sebelumnya telah menegaskan bahwa visa haji adalah satu-satunya dokumen sah untuk menjalankan ibadah haji. Penggunaan visa nonhaji dinyatakan sebagai pelanggaran dan dapat berakibat pada deportasi, denda, bahkan pemidanaan.

Timwas Haji DPR pun mendorong Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM agar meningkatkan kerja sama lintas sektor dalam upaya perlindungan jemaah serta penegakan hukum terhadap agen perjalanan ilegal. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER