MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) menjajaki kerja sama pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pengembangan infrastruktur, pemerataan ekonomi dari desa, serta penguatan toleransi antarumat beragama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, sinergi ini bertujuan mengoptimalkan aset wakaf untuk kemaslahatan umat. “Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menyusun skema teknis kerja sama ini dan menargetkan kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU),” ujar Abu dalam audiensi skema pemanfaatan tanah wakaf untuk program 3 juta rumah di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Pemanfaatan rumah atau bangunan berbasis wakaf dapat dilakukan melalui skema sewa maupun Hak Guna Bangunan. Skema ini memungkinkan fleksibilitas kepemilikan atau penggunaan lahan wakaf yang dikelola oleh pihak pengembang kawasan permukiman bekerja sama dengan nazir wakaf.
Dana yang dibayarkan oleh MBR dalam skema sewa akan dialokasikan untuk pengembalian modal kepada mitra pengembang kawasan permukiman yang memberikan pembiayaan, serta untuk pembagian hasil kepada nazir sebagai pengelola wakaf. Skema ini tidak hanya membantu penyediaan hunian terjangkau, tetapi juga memperkuat tata kelola wakaf produktif dalam sektor permukiman.
Menurut Abu, pemanfaatan wakaf untuk membangun hunian layak dan terjangkau bagi MBR dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus memperkuat nilai sosial dan ekonomi umat. Kebutuhan akan hunian layak kerap terkendala oleh tingginya harga tanah dan properti, sehingga banyak keluarga terpaksa tinggal di lingkungan tidak memadai.
Program ini akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai dasar penentuan kategori MBR. Pemanfaatan tanah wakaf untuk perumahan memiliki dasar hukum kuat sesuai Pasal 45 PP Nomor 42 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum dapat dikembangkan sesuai dengan ikrar wakaf.
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah menyampaikan, pihaknya ditargetkan untuk segera merealisasikan pembangunan 3 juta rumah: masing-masing 1 juta di kawasan perkotaan, pedesaan, dan pesisir.
“Program ini bukan rumah gratis yang sering kali disalahpahami masyarakat, melainkan bentuk kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengembang, lembaga keuangan, hingga masyarakat. Skema pembiayaan akan dirancang agar tetap terjangkau oleh MBR, namun tetap menjaga kelayakan dan keberlanjutan pembangunan,” jelas Aziz.
Aziz juga menilai bahwa kerja sama ini menjadi terobosan penting dalam menjawab dua isu besar sekaligus: backlog (penumpukan pekerjaan yang belum diselesaikan tepat waktu) perumahan nasional dan optimalisasi aset umat. Wakaf, yang selama ini dominan digunakan untuk tempat ibadah dan pendidikan, kini dapat diperluas peranannya untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti papan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model percontohan nasional. Bila berhasil, bukan hanya mempercepat pemenuhan target 3 juta rumah, tapi juga menghidupkan semangat gotong royong dan pemberdayaan aset umat,” tandasnya.
MONITOR, Batam - Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu 301 yang tengah melaksanakan patroli…
MONITOR, Jakarta - Paris Saint-Germain berhasil mengangkat trofi Liga Champions pertama sejak berdirinya klub, setelah menggulung…
MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji tanggal 9 Zulhijjah 1446 H/ 5 Juni 2025, PPIH…
MONITOR, Jakarta - Dua raksasa benua biru PSG dan Inter Milan akan bertemu di partai Final Liga Champions tahun…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian aktif menjalin kolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) untuk memperkuat…
MONITOR, Timika - Dansatgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Letkol Inf M. Slamet Wijaya,…